Jakarta, — Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar meminta dua tersangka, yakni Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, untuk membongkar kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Menurut dia, sikap terbuka Saifudin dan Supriyono akan membuat kasus ini cepat diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Saifudin, Pak Supriyono kami harap kooperatif, ya buka saja lah semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu, ya kan,” kata Syahbandar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, bila para tersangka, termasuk Saifudin dan Supriyono tak terbuka dalam kasus suap sebesar Rp6 miliar, maka para anggota DPRD Jambi akan tersandera. Pasalnya, masyarakat sudah menilai seluruh anggota DPRD Jambi menerima suap terkait APBD Jambi 2018.
“Kalau enggak kan kami tersandera aja. Kami yang benar juga disalahkan, juga (dianggap) menerima, oleh masyarakat disangka seperti itu,” tutur Syahbandar.
Syahbandar mengklaim tak mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp6 miliar oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Dia juga memastikan tak mencicipi uang ‘ketok palu’ yang disiapkan anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola tersebut.
“Saya berani bertanggung jawab, saya tidak menerima. Dan saya tidak tahu urusan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Syahbandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin. Selain dia, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumadi Zaidi.
Namun, kata Syahbandar, Ketua DPRD tak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah menjalani operasi di kepalanya. “Dia operasi ngambil pembekuan di kepala ini, berdarah. Karena dia terjatuh beberapa bulan lalu,” tuturnya.
KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka.
Mereka di antaranya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total ‘uang ketok’ yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. (JCN)
Komentar