JAMBI – Kasus dugaan korupsi Uang Ketok Palu RAPBD Jambi 2018 terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja mengungkap dan mengumpulkan bukti-bukti yang masih berada ditangan-tangan orang-orang dekat tersangak kasus Ketok Palu. Selain itu, persidangan kasus korupsi milyaran ini terus berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Pasca dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi, tiga terdakwa pemberi suap yakni Mantan Plt Sekda, Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR, Arpan dan Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin, hari Senin (30/04/2018) resmi mengajukan banding.
Permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ini diajukan oleh penasehat hukumnya, Sri Hayani, SH. Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, yang berhasil dikonfirmasi terkait banding ketiga tersangka, membenarkan. Menurut Makaroda, atas Vonis mejelis hakim, pada kamis (25/4/2018), ketiga tersangka tidak terima dan mengajukan banding.
“Benar, ketiga terdakwa yakni EM, AR dan SP, telah resmi mengajukan banding, dan banding disampaikan langsung oleh penasehat hukum ketiga terdakwa,” terang Makaroda.
Diketahui ketiga terdakwa divonis beragam. Yakni 3,5 tahun untuk Saipudin dan Arfan. Sementara Erwan mendapat 4 tahun pidana penjara. Dengan besaran denda yang sama yakni Rp100 Juta Subsider tiga bulan. Kini , setelah pihak terdakwa menyatakan banding, yang patut ditunggu adalah sikap JPU KPK.
“Kita masih menunggu hingga rabu 2 Mei 2018, untuk tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang juga piker-pikir,”Pungkas Makaroda.(Tim JCN)
Komentar