NAPI NARKOBA ASAL BUNGO “TERIMA REMISI BEBAS”

NARKOBA, TEBO1008 Dilihat

TEBO – Hari raya Idul Fitri tahun 2018 ini menjadi hari raya yang sangat mengesankan bagi ratusan Narapidana/warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebo, khususnya bagi napi narkoba bernama Gani bin Husin.

Warga asli Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat, Bungo ini divonis 5 tahun 2 bulan penjara dan dikenakan denda 800 juta subsider 1 bulan penjara. Dan hingga hari raya Idul Fitri ini, masa tahanan Gani bin Husin sudah hampir habis dan setelah menerima remisi, otomatis Gani dinyatakan bebas.

“Untuk remisi khusus hari raya tahun ini, satu orang dinyatakan bebas, nama Gani bin Husin, namun dia harus menjalani tahanan 1 bulan vonisnya disertai denda 800 juta subsider 1 bulan kurungan,”terang Kepala Lapas Tebo, Ahmad Hardi melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Bindik), Saripuddin.

Remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari hingga remisi tertinggi 90 hari. Ada 220 napi yang diajukan terima remisi, namun yang disetujui dan memenuhi syarat hanya 142 narapidana dan 1 napi dinyatakan bebas.(Tim JCN)