OLEH : RIANCE JUSKAL
Belakangan ini Jambi dihebohkan dengan lolosnya Caleg yang terlibat Narkoba di Kabupaten Batanghari, beragam komentar muncul terhadap persoalan ini, ada yang menyalahkan KPU dan Bawaslu yang meloloskan caleg bermasalah ini.
Meskipun Persyaratan untuk menjadi seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg)) sudah jelas diatur Dalam undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 paragraf 1 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan. DPRD Kabupaten/Kota, pasal 240 ayat 1 h, yang berbunyi, sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan untuk persyaratan administrasinya diatur dalam ayat 2 d yang berbunyi “Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba”.
Saya sangat memaklumi alasan mereka yang menyalahkan KPU Kabupaten/Kota yang meloloskan caleg bermasalah, tapi perlu diketahui bahwa terkait pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, tugas KPU sudah jelas diatur dalam UU No 7 paragraf 3 tentang “Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota”, pasal 248 ayat 3 yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30 %(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”.
Sudah sangat jelas dalam pasal ini disebutkan bahwa tugas KPU kabupaten/Kota memverifikasi terhadap persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota kelembaga yang mengeluarkan surat bebas penyalahgunaan narkoba terhadap sicaleg tersebut. Hanya sebatas verifikasi saja tanpa bisa mencampuri isi dari surat yang dikeluarkan, jika lembaga yang mengeluarkan surat menyatakan benar mereka yang mengeluarkan surat bebas penyalahgunaan narkoba terhadap caleg yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai kelengkapan persyaratan administrasi, maka selesailah tugas verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jika semua persyaratan administrasi sudah diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap legalitas dokumen kelengkapan syarat pendaftaran caleg, dengan hasil tidak ada permasalahan ataupun temuan, maka KPU kabupaten/Kota tidak mempunyai alasan untuk tidak meloloskannya, kecuali adanya rekomendasi dari Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota terkait verifikasi administrasi caleg tersebut.
Perlu diingat Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten /Kota bukanlah lembaga berwenang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Lalu bagaimana jika ternyata ada keganjilan terhadap surat keterangan bebas Narkoba dan kemudian belakangan ternyata ada oknum caleg yang terbukti terlibat dalam ranah penyalahgunaan narkoba sicaleg, disinilah kita mulai memasuki “lingkaran setan” dalam persoalan ini, beragam pertanyaan mulai muncul, diantaranya sudah benarkah verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang mengawasi proses verifikasi tersebut, atau ada yang mempertanyakan kredibilitas dari lembaga yang mengeluarkan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba untuk sicaleg yang bermasalah.
Jika ada pihak yang tidak puas dengan kinerja penyelenggara bisa mengujinya dipengadilan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), biarkan hakim DKPP yang memutuskan bersalah atau tidaknya penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
Penulis adalah aktivis Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Bersih (Kopi Putih)
Komentar