YLBHL JAMBI GELAR “PENYULUHAN HUKUM TENTANG NARKOBA”

JAMBI – Dampak peredaran narkoba yang sudah sangat memprihatinkan terutama dikalangan milenial, menjadi alasan utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) Jambi melakukan penyuluhan hukum tentang narkoba ditengah masyarakat Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi. YLBHL Jambi memfokuskan tentang bahaya hukum bagi pengguna narkoba, mulai dari sabu-sabu, ganja, inek dan obat terlarang yang mulai merasuki kalangan muda yang baru menginjak dewasa. Penyuluhan Hukum narkoba ini disampaikan langsung oleh Direktur YLBHL Jambi, Jaya Novyandri didampingi Tim YLBHL Jambi, Eva Malince dan Dania Yesiani.

Antusias warga khususnya kaum muda dan Ibu Rumah Tangga (IRT) untuk mengikuti penyuluhan hukum tentang narkoba terbilang sangat hebat. Sedikitnya ada puluhan warga memadati lokasi yang dijadikn pusat penyuluhan.

Erni Ibu Rumah Tangga yang rumahnya dijadikan lokasi penyuluhan merasa sangat berterimakasih dengan adanya penyuluhan hukum khususnya soal narkoba ditempatnya. Ibu Erni menyebutkan, kalau dirinya memiliki 4 anak laki-laki dan satu wanita, memang butuh adanya pendidikan hukum apalagi soal narkoba.

“Saya memang sejak lama ingin meminta penegak hukum untuk sosialisasi hukum narkoba diwilayah rumah saya, soalnya saya was-was dengan pergaulan anak-anak saya. Yang jelas manfaatnya sangat saya rasakan, anak-anak saya tahu tentang aturan hukum terkait narkoba,”ujar Ibu Erni.

Sementara Ibu Rumah Tangga lain juga bersyukur dan sangat berterima kasih dengan Tim YLBHL Jambi yang telah memberikan pendidikan hukum dilingkungan Payo Lebar, Jelutung Jambi.

“Narkoba itu bukan hanya merusak anak orang kaya, tapi anak-anak kami ini juga rentan dirusak, selain dijadikan pemakai, juga dijadikan pengedar atau kaki tangan penjual narkoba,”ungkap Ibu Nunung yang antusiasa mengikuti penyuluhan.

Dalam materinya, direktur YLBHL Jambi, Jaya Novyandri menerangan soal bahaya, akibat serta konsekuensi hukum yang akan diterima bagia pengguna, pengedar dan hanya terlibat pergaulan dengan para pengguna narkoba.

“Narkoba ini sangat berbahaya, bukan hanya bahaya diterima oleh tubuh, juga bahaya hukum yang akan ditanggung, hukuman penjaranya cukup berat minimal 4 tahun penjara. Jika ditemukan ada pengguna atau penjual narkoba, cepat hubungi pihak kepolisian atau perangkat RT, dan yang terpenting harus cepat dijauhi dan jangan ikut bergaul dengan penyalahguna narkoba,”terang Jaya Nofyandri dihadapan puluhan warga.

Penyuluhan yang digelar sekitat pukul 15.00 WIB, dan berakhir pukul 17.00 WIB, Jum’at (14/6/2019). (tim)

 

Komentar