BUNGO – Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh M. Amin (48) datuk Rio (Kepala Desa red) Dusun Pulau Batu Kecamatan Jujuhan, Bungo? Kasus yang pemberitaannya sempat viral pada bulan akhir Mai 2019 ini akhirnya masuk ranah meja hijau pada awal bulan September 2019.
Kini persidangan kasus penganiayaan datuk Rio terhadap warganya bernama Kadir M Nur (48) ini sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Habibul Rakhman Jaksa Penuntut Umum (JPU), kamis (12/9/2019) membacakan amar tuntutan didepan majelis hakim, terdakwa M. Amin dan pengunjung sidang. Dalam amar tuntutan tersebut, terdakwa M. Amin hanya dituntut hukuman 2 bulan penjara.
“Tuntutan untuk terdakwa M. Amin selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan, karena telah tercapai perdamaian kedua pihak,”terang Habib.
M.Amin dituntut bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 atau ke-2 pasal 352 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis, soalnya terdakwa M. Amin menyatakan menerima tuntutan jaksa,”pungkas Habib.
Sementara itu, Muh selaku keluarga korban Kadir M Nur mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Muh menyatakan tuntutan Jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum yang benar. Rio M. Amin sudah jelas-jelas melakukan penganiayaan terhadap Kadir hingga babak belur dimuka umum.
“Kami sangat kecewa, terlalu rendah tuntutan Jaksa dan tidak memenuhi rasa keadilan. Sungguh kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di Bungo, tumpul keatas dan tajam kebawah,”ungkap Muh saat diwawancara JCN.(jhn)
Komentar