Somasi Kuasa Hukum Pahri Lanjut Ke Panitia Pilkades Kabupaten Tebo
TEBO,JCN – Tampaknya sengketa gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo terus lanjut dan semakin memanas. Pasca menggugat hasil Pilkades yang berlangsung sabtu (19/12/2020), Pahri salah satu calon Kepala Desa nomor urut 5, melalui kuasa hukumnya Abdullah Tafadol, SH melayangkan somasi keberatan hasil Pilkades dan meminta agar panitia serta pengawas Pilkades Pulau Jelmu membatalkan hasil Pilkades.
Dalam somasinya, kuasa hukum Pahri meminta agar pihak pengawas dan panitia menindaklanjuti laporan adanya bagi-bagi uang alias money politic yang dilakukan oleh Khozzin calon nomor urut 2. Somasi tersebut berlanjut, hingga akhirnya pihak panitia dan pengawas Pilkades Pulau Jelmu melayangkan surat resmi kepada panitia pilkades serentak tingkat Kecamatan Tebo Ulu.
Pada tanggal 4 Januari 2021, gugatan Pahri ditindaklanjuti oleh pihak Panitia Pilkades serentak tingkat kecamatan Tebo Ulu, namun dari mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan, hasilnya sama dengan didesa. Mereka tetap tidak bisa memutuskan perkara tersebut dan meminta kepada pihak Panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Tebo untuk memutuskannya.
“Kami menilai, Panitia Desa dan Kecamatan Mandul, karena tidak bisa mengambil keputusan tegas dan tepat atas laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa nomor urut 2, Khozzin. Padahal sudah terbukti jelas dan dengan bukti dan saksi yang lengkap,”Tegas Abdullah Tafadol, SH kuasa hukum Pahri.
Berdasarkan keputusan hasil rapat mediasi tingkat Kecamatan Tebo Ulu tersebut, gugatan kecurangan Pilkades Pulau Jelmu dilanjutkan ke Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo. Abdullah Tapadol menegaskan akan kembali melayangkan somasi dan menindaklanjutinya hingga ke DPMD Tebo, kalau perlu Bupati, Gubernur, Menteri bahkan Presiden RI, kasus ini akan kami kawal.
“Kami selaku kuasa hukum Pahri, hanya meminta keadilan, jika kemenangan Khozzin dilakukan dengan kecurangan, apakah Pilkades Pulau Jelmu itu sudah mewakili peutusan warga Desa, Kami akan kawal terus gugatan ini, bahkan hingga ke Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo,”Pungkas Tapadol yang hanya ingin menegakan keadilan dan kebenaran, Panitia Pilkades harus memutuskan hasil Pilkades sabtu 19 Desember 2020 dibatalkan.
Berita sebelumnya, Pahri salah satu Calkades merasa ada kecurangan terhadap hasil Pilkades Pulau Jelmu, Bersama Tim nya, Pahri berhasil membongkar money politic (Politik Uang) yang dilakukan oleh Khozzin calon nomor urut 2 yang dinyatakan unggul tipis. Bukti dan saksi terkait adanya politik uang sudah diserahkan Pahri melalui Kuasa Hukumnya ke Panitia tingkat Desa dan Kecamatan. Kini gugatan Pahri berlanjut ke Panitia PIlkades Tingkat Kabupaten.(jhn)
Komentar