TEBO,JCN -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan ” Merdeka Belajar”. Dana BOS digunakan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.
Namun kenyataannya, banyak oknum Kepala Sekolah menyalahgunakan penggunaan Dana BOS tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 121/VII Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu, Tebo.
Nur Rokhani Kepala SDN 121/VII ini didiga nekat memghabiskan puluhan juta Dana BOS hanya untuk membangun Turap. Sementara kebutuhan lain diabaikan seperti untuk proses belajar mengajar, perawatan sekolah
Hasil investigasi JCN dilapangan, senin (26/4/2021), kondisi sekolah yang dipimpin oleh Nur Rokhani ini sangat memprihatinkan, banyak plapon sekolah yang hancut rusak parah, kaca jendela banyak yang pecah, dan kondisi meja dan kursi untuk para murid menuntut ilmu juga banyak yang tidak layak guna.
” Benar saya bangun turap itu menggunakan dana BOS,”Ucap Nur Rokhani pada awak media.
Saat ditanya tentang kondisi bangunan sekolah yang cukup memprihatinkan, Nur Rokhani mengaku akan segera memperbaikinya. Sesuai dengn Peemendikbud, apa yang dilakukan Kepsek SDN 121/VII ini tak tepat sasaran dan mengangkangi Permendikbud, terkait dana BOS digunakan untuk membangun turap.
Yang menjadi pertanyaan besar, dimana pihak pengawas sekolah, Korwil Pendidikan Rimbo Ulu dan Dinas Pendidikan Tebo. Soalnya apa yang dilakukan Kepsek ini sudah kangkangi Permendikbud, soal tekhnis penggunaan Dana BOS.(tim)
Komentar