“Kasus Maling” Kandidat Miss Tebo Siap Sidang

TSK dan Berkas Telah Dilimpahkan ke Jaksa

UMUM3007 Dilihat

TEBO,JCN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan alias maling yang dilakukan oleh salah satu kandidat Miss Tebo Tahun 2020 berinisial NHY alias Nur (20) sudah lengkap dan siap disidangkan.

Penyidik unit Pidum Jatanras Polres Tebo menyerahkan tersangka NHY dan berkas ke Kejaksaan Negeri Tebo pada Selasa (1/11/2022) pukul 16.00 wib. Peyerahan tersangka NHY ke JPU ini, atas dasar tindak lanjut dari penyidik berupa laporan polisi : LP/ B – 29/ V / 2020/ SPKT / Polres Tebo/ Polda Jambi, tanggal 08 Mei 2022 lalu. Penyidik Polres melampirkan juga Berkas Perkara : BP/ 36 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 01 Agustus 2022,

Tersangka NHY dipersangkakan telah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Dimana NHY terbukti melakukan dugaan pengelapan uang serta saldo saat NHY bekerja sebagai karyawan di konter HAMKA CELL. Aksi NHY ini dilakukan secara berulang-ulang selama lebih kurang satu tahun.

Rico Sudibyo, SH, JPU Kejari Tebo membenarkan, NHY tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan telah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti. “Benar NHY sudah dilimpahkan ke Jaksa, tinggal nanti menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” kata Rico meyakini.

Terpisah Hamka selaku pelapor yang tidak lain pemilik KONTER HAMKA CELL mengaku, sudah menerima informasi penyerahan tersangka NHY dari polisi ke jaksa. Dirinya terus memonitor perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau.

Hamka menyebutkan, bahwa NHY mantan karyawannya tersebut sudah melakukan pengelapan dalam jabatan dengan cara menggunakan Uang Konter, Menggelapkan Saldo, Menyuruh Customer untuk melakukan pembayaran via transfer ke rekening Pribadinya a.n NHY tanpa seizin Hamka selaku pemilik Konter HAMKA CELL. Hal ini kata Hamka dilakukan berulang-ulang dengan rentan waktu satu tahun lebih. “Padahal seluruh hak dia, baik gaji, bonus, makan dan fasilitas lainnya sudah saya perhatikan. Tapi dia NHY (tersangka) kok begitu tega sama saya,” kata Hamka kesal.

Perbuatan pelaku sebenarnya oleh Hamka sudah pernah diingatkan berkali-kali agar tidak ada lagi karyawan yang mencuri atau menggelapkan uang di konter Hamka Cell, jika ketahuan maka tidak ada ampun akan di proses hukum. Pasalnya sudah sering dirinya menerima laporan miring tentang NHY dari karyawan lainnya. “Sudah berkali-kali saya ingatkan bang, malah lima kali saya tawarkan berhenti tapi tersangka NHY tidak pernah mau,”terang Hamka.

Untuk diketahui NHY dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian di KONTER HAMKA CELL. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2022 polisi telah membuat berkas hasil BAP tersangka.

Pasca pelimpahan tersangka berikut barang bukti, oleh petugas pengawal tahanan Kejari Tebo tersangka NHY langsung digiring ke Rumah Tahanan Lapas Tebo didampingi oleh petugas lapas

(Tim Redaksi)

Komentar