AZIS : HARUSNYA CEK ENDRA YANG DISERET KE PENGADILAN BUKAN MADEL

SAROLANGUN – Kasus dugaan korupsi terbesar di Sarolangun yang melibatkan mantan-mantan petinggi Sarolangun, yakni proyek Perumahan PNS semakin menemui titik terang. Zularmain Azis Kuasa hukum H.M. Madel mengatakan, seharusnya bupati Cek Endra diseret ke Pengadilan Tipikor bukan HM Madel.

Azis meyakinkan keterlibatan Cek Endra setelah Tim Hakim Tipikor Jambi melakukan pemeriksaan setempat di Kabupaten Sarolangun pada pekan kemarin. Pada pemeriksaan setempat itu, HM Madel terbukti hanya sebagai inisiator bukan pelaksana. Ditahun 2002, 2004/2005, HM Madel memang sebagai pelaksana dan kenyataannya proyek Perumahan PNS tersebut berjalan lancar dan sukses itu terbukti dari Bapatarum dan ada rumahnya.

READ  9 Terduga Pengeroyokan "Lapor Balik" Tafadol : Kami Hanya Ingin Menyikap Tabir Kebenaran

“Yang jadi temuan tersebut adalah proyek perumahan PNS tahap ke 3 yang dilaksanakan ditahun 2013. Pada tahun itu status peminjaman ktedit di Bank yang dicairkan Ade Lesmana, diketahui dan disetujui oleh Bupati sekarang yakni Cek Endra,”tegas Azis sapaan akrab Zularmain Azis.

READ  Rodiah Sekeluarga "Tidak Dapat Keadilan" dari H. Kamal HG dan PT CSH

Kuasa hukum HM Madel juga membuka secara terang-terangan keterlibatan Cek Endra, menurutnya yang jadi persoalan adalah Pembangunan tahap 3 ditahun 2013 sebanyak 100 rumah yang ternyata tidak terealisasi rumahnya. Yang jadi permasalahan, mengapa sertifikat bisa dipecah dan ada persetujuan kredit diberikan oleh Pemkab Sarolangun yang saat itu dipimpin oleh Cek Endra.

READ  TERNYATA,,,INI PENYEBAB LANGKANYA "GAS MELON" DI BUNGO

“Cek Endra itu ikut terlibat, bukan terlibat makan uang, tetapi terlibat dalam.hal administrasi,”tambah Azis pada wartawan Jambi Crime News.

Dalam kasus ini, Azis menyebutkan kalau kliennya Madel harusnya hanya sebagai saksi, dan tidak bisa dilibatkan, soalnya HM Madel hanya sebagai inisiator bukan pelaksana ataupun pejabat yang menjabat pada saat itu ditahun 2013. (jms)

Komentar