BERKAS & BANDAR NARKOBA TEBO DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

DAERAH, NARKOBA, TEBO906 Dilihat

TEBO – Bandar besar Narkoba yang menjadi Target Operasi (TO) Polres Tebo Andri Wijaya alias Aan (44) bersama dengan 3 rekannya yakni Andi Indrawan Hidayat (23), Azria Septa (31) dan Devi Yansyah (31) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.

Warga keturunan Tionghoa yang menjadi bandar besar sabu-sabu di Tebo ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,40 gram, Rabu (23/05/2018) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan berkas rekan-rekannya. Pelimpahan diterima langsung oleh Kasi Pidum, Nur Solikhin.

Kepada awak media, Nur Sholikin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo, membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka sabu-sabu dari tim penyidik Resnarkoba Polres Tebo.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap II, empat tersangka narkoba, salah satunya adalah Andi Wijaya alias Aan warga keturunan Tionghoa. Dan mulai sekarang kasus ini menjadi tanggungjawab kita,”jelas Nur saat ditemui diruang kerjanya, rabu (23/5/2018).

Saat ini, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Apabila berkas-berkasnya sudah lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo, untuk selanjutnya siap disidangkan.

“Karena BB nya diatas 5 gram, Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat dua, dan pasal 112 ayat 2. Ancamannya pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,”jelas Kasi Pidum.

Diketahui, Senin (12/03/2018),Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil meringkus 4 tersangka narkoba,

READ  INI NAMA-NAMA PPK KPU TEBO YANG LOLOS

Andi Wijaya alias Aan (44) warga RT. 3/02 Sumbersari Kelurahan Tebing Tinggi, Tebo Tengah, Tebo, Andri Indrawan Hidaya (23) warga Pasar Pulau Temiang, Kelurahan Pulau Temiang, Tebo Ulu, Tebo. Azria Septa (31) dan Devi Yansyah (31) warga RT 05 Desa Medan Sri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo.

READ  YLBHL JAMBI GELAR “PENYULUHAN HUKUM TENTANG NARKOBA”

 

Andi Wijaya dibekuk dirumahnya bersama dengan Andi Indrawan. Sedangkan dua pelaku lagi Azria dan Devi ditangkap diwilayah Rambahan, saat operasi anti narkotik.

Penangkapan bandar narkoba ini dilakukan sekitar pukul 14.30 Wib, atau beberapa jam usai penangkapan dua pemuda desa Sri Medan Rambahan.

“Dari keterangan kedua pemuda desa Sri Medan Rambahan, mereka mendapatkan sabu-sabu dari Andi Wijaya. Berdasarkan keterangan ini, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah Aan dan ternyata benar, kita menemukan sejumlah barang bukti disana, “ujar Akp Subhan Kasat Narkoba Polres Tebo.

Hasil penggeledahan dari rumah AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna coklat tua, 1 unit Hp merk “Asus” warna hitam, 1 unit Hp Nokia warna abu-abu, 1 buah dompet warna coklat marone, dan uang tunai Rp. 2.425.000 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).(Tim JCN)

Komentar