BUPATI BUNGO BELUM BERTINDAK “SOAL GALIAN C ILEGAL”

BEDAHKASUS, BUNGO, DAERAH437 Dilihat

APA HARUS NUNGGU TUMBAL NYAWA LAGI

BUNGO – Makin maraknya usaha galian C berupa pasir dan batu ilegal, menandakan gagalnya kepemimpinan Mashuri-Apri dikabupaten Bungo. Ditambah lagi banyaknya korban jiwa akibat aktifitas galian C yang tidak ikuti aturan.

Jum’at, 28 Juni 2019, menjadi catatan kelam Pemerintahan Mashuri-Apri yang tidak sanggup menertibkan maraknya usaha galian C ilegal. Seorang bocah bernama Hamzah yang baru berusia 10 tahun, harus meregang nyawa dilobang bekas galian C ilegal yang terdapat didusun Lubuk Mayam Kecamatan Rantau Pandan, Bungo.

READ  Sigap...RI Berbagi Kesedihan & Cinta Dengan Korban Kebakaran di Telentam

Bukan hanya korban nyawa, sebelumnya juga sering terjadi demo menolak keberadaan galian C dibeberapa dusun diwilayah hukum Bungo. Salah satu yang masih hangat adalah, demo warga dusun Teluk Kecimbung Kecamatan Tanah Tumbuh Bungo yang menolak keberadaan usaha ilegal galian C didusun tersebut.

Bukan hasil positif yang didapat warga Teluk Kecimbung, tapi adu otot antara warga dan penegak hukum. Padahal kalau diambil benang merahnya, warga hanya ingin menyelamatkan tanah kelahiran mereka serta nyawa anak-anak mereka dari ganasnya aktivitas tambang ilegal tersebut.

READ  Siap-siap !!! Amrizal Rio Teluk Kecimbung "Diperiksa" Tim Inspektorat

“Kami warga Teluk Kecimbung siap mati untuk menolak keberadaan aktivitas galian C ditempat kami,”ujar Arie pemuda Teluk Kecimbung, Bungo.

Mulai dari demo penolakan sampai pada pengorbanan nyawa seorang bocah, Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Mashuri – Apri, masih belum tergerak hati mereka untuk menghentikan semua aktivitas galian C yang jelas-jelas merusak ekosistim dan kultur tanah disungai Bungo.

READ  Rumah Kebangsaan Kabupaten Bungo Resmi Dibuka Oleh Polres Bungo Bersama Kesbangpol Dan BPBD Kabupaten Bungo

Bukan hanya merusak lingkungan hidup, dan korban nyawa, apa yang dilakukan para pengusaha tambang galian C ilegal ini sudah mengangkangi aturan hukum yang ada.  

Dalam aturan Hukum jelas diterangkan, pelaku pelanggaran UU Minerba diancam pidana 10 Tahun dan Denda Milyaran.(tim)

 

Komentar