Diduga Dana Reklamasi PT. AMP Tidak Di Setor Ke Negara, Toni Bungkam

BEDAHKASUS, BUNGO, DAERAH1143 Dilihat

Jambicrimenews.com, Bungo – PT Anugrah Mining Persada (AMP) tak habis – habisnya membuat masalah dalam penambangan di Desa Rantau Keloyang Kabupaten Bungo. Seperti kasus Reklamasi bekas tambang, Setiap Perusahaan wajib menyetorkan ke Negara.

Lobang bekas Tambang milik PT AMP banyak yang di biarkan menganga tanpa di Reklamasi kembali, hal ini membuat masyarakat dan pemilik Lahan disekitar Lobang bekas tambang merasa takut akan bahaya longsor atau merenggut nyawa manusia.

Seperti salah seorang kontraktor Julio Stephanus sebelum melakukan Penambangan dimintakan sejumlah uang untuk biaya  Reklamasi oleh pihak perusahaan dengan bukti yang lengkap.

READ  Memilukan...Murid Kelas 2 SD "Diperkosa Bergilir" Didalam Kelas di Bungo

Saat di konfirmasi via WA kepada pemilik perusahaan PT AMP Toni Gusma Putra beliau bungkam tak memberikan jawaban apa pun ke awak Media dan Diduga PT AMP tidak menyetorkan ke negara padahal setiap kontraktor yang Menambang wajib membayar biaya reklamasi ke pihak Perusahaan.

Berdasarkan UU No. 4/2009 Pasal 100 disebutkan, bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.

READ  Ketua Panwascam Adi Kurnia "Melantik" Puluhan Pengawas TPS

Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini.

Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

READ  Baru Saja Grand Opening Pengguntingan Pita Oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Zeus Sudah Melanggar Jam Malam

Ormas Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI)  Bungo yang diketuai oleh Jahari alias Ari Song mengecam dan menyayangkan hal ini “saya sayangkan apa yang di lakukan oleh PT. AMP ini sudah diluar aturan dan tidak bertanggung jawab dengan seenaknya meninggalkan lobang galian tambang batubara, ini jelas merusak lingkungan dan akan menimbulkan resiko bencana alam. Diminta agar aparat hukum dan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kementerian tindak tegas pelaku tambang yang nakal agar segera panggil secara resmi dan proses pidana pelanggaran nya.” Tegas Ari Song.
(JK)

Komentar