Diduga Istri Oknum Perangkat Dan Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Bungo-Jambi Menerima Bansos

BUNGO, KORUPSI1003 Dilihat

Jambicrimenews.com, Bungo – Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin Vll Kabupaten Bungo-Jambi, dalam pembagian bantuan sosial kepada masyarakat diduga kuat tidak tepat sasaran dan terkesan pilih kasih, ironis nya lagi istri Perangkat desa diduga kuat turut menerima Bantuan Sosial RI tersebut.
Kronologis ketidak transparansian dan tidak tepat sasaran bantuan sosial berawal dari masyarakat setempat yang lagi riuh-riuhnya memperbincangkan Penerima Bansos, masyarakat menunjukkan data penerima bantuan sosial tersebut. Mendapat informasi ini awak media segera menelusuri kebenarannya dengan melihat list data penerima dan melakukan pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.

Ternyata nama-nama tersebut memang benar terdaftar dan telah menerima bansos tersebut, berikut nama-nama Istri Perangkat Desa yang diduga menerima bantuan sosial berdasarkan List data penerima dan data Aplikasi Cek Bansos diantaranya adalah :
1. Susilawati Istri dari Kepala Desa (datuk rio) Tebing Tinggi menerima bansos berupa BPNT, BST dan BLT BBM.
2. Leli Suharti Istri dari Kaur Keuangan menerima bansos berupa BPNT, PKH dan BLT BBM,
3. Rino Isnain selaku Sekretaris Desa (Sekdus) menerima bansos BPNT dan BLT BBM.
Sudah jelas bahwa bagi perangkat desa apalagi kepala desa dilarang menerima bansos karena mereka memiliki penghasilan tetap dari negara sama hal nya dengan ASN, sementara yang berhak menerima bansos adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dan kurang mampu.
Bantuan sosial ( bansos ) merupakan uang atau barang yang diberikan kepada individu, Keluarga maupun kelompok masyarakat untuk menghindari terjadinya kemungkinan resiko sosial,
Saat awak media melakukan konfirmasi dengan ketua BPD Subhan selaku lembaga yang memiliki tupoksi pengawasan terhadap kegiatan desa mengakui memang benar ada nya anggota keluarga perangkat desa yang menerima bansos.
Tentu ini diduga terjadinya manipulasi, ketidaktransparanan pihak pemerintahan desa dalam melakukan perencanaan dan pendataan serta penginputan data warga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) melalui operator Pemerintahan Desa berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021. Jika sudah mengetahui ada yang menerima bansos dari anggota keluarga perangkat desa seharusnya mengambil tindakan untuk segera menghapus kembali data tersebut dari DTKS melalui operator DTKS.
Dalam Permensos No. 3 Tahun 2022 tentang DTKS disebutkan penjelasan tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Mana kontrol dan pengawasan dari tim pendamping desa maupun koordinator bansos mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupten hingga anggota keluarga perangkat desa maupun kepala desa bisa lolos masuk ke data DTKS Desa.
Diminta kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bungo untuk dapat menindak lanjuti hal ini agar mereka (anggota keluarga perangkat desa) yang sudah menerima bansos terhitung sejak suami mereka di lantik atau menjabat sebagai perangkat desa pada tanggal 04 September 2021, termasuk kepala desa yang sudah menjabat periode ke-3 supaya untuk segera mengembalikan bantuan tersebut ke kas negara melalui Instansi yang berwenang. Dan memberikan sanksi atas dugaan tindakan manipulasi data DTKS di Desa serta terjadinya pembiaran sementara perangkat desa maupun kepala desa mengetahui kalau kepala desa dan perangkat desa dilarang menerima Bansos RI karena mereka di gaji negara sama hal nya dengan ASN.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini tahapan cara daftar DTKS dan alur pendaftarannya.
1. Masyarakat kurang mampu datang ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Ajukan pendaftaran diri dalam DTKS Kemensos.
3. Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
4. Setelah pembahasan tersebut, hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau kepala lurah dan perangkat desa lainnya.
5. Kemudian, berita acara diberikan ke dinas sosial (dinsos) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
6. Data warga yang telah diverifikasi dan validasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
7. Berikutnya, data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati atau walikota.
8. Setelah itu, bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

READ  RIO KARAK APUNG GELAR "BIMTEK" BAGI ANGGOTA BPD

Komentar