Diduga PT. AMP Belum Melaporkan RKAB 2023, Di Warning Oleh Ditjen Mineral Dan Batubara

BUNGO, DAERAH1626 Dilihat

Jambicrimenews.com, Bungo – PT. Anugrah Mining Persada mendapatkan Peringatan atas Keterlambatan Penyampaian RKAB 2023 Oleh Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia 16 Januari 2023.

PT. Anugrah Mining Persada (AMP) dengan Direktur Utama Muchsinin merupakan salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara  berlokasi di Dusun Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo – Jambi.

READ  Diduga Bekingan Kuat, Loading Mengelak Di Tera Hingga Rugikan Petani Sawit dan Pemda Bungo

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Mineral Dan Batubara Perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB 2023 dengan Nomor Surat : B-217/MB.05/DJB.B/2023 yang bersifat segera yang di tujukan untuk 82 Perusahaan yang tersebar di seluruh Wilayah Indonesia dan salah satu nya PT. Anugrah Mining Persada (AMP).

Dalam surat peringatan tersebut telah disampaikan agar pihak Perusahaan segera menyampaikan RKAB 2023 paling lambat tanggal 31 Januari 2023 dan apabila sampai tanggal yang telah di tentukan belum juga menyampaikan RKAB Tahun 2023 melalui aplikasi E-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (E-RKAB) pada laman web (erkab.esdm.go.id) maka akan diberikan Sanksi Penghentian Sementara.

READ  "Geram" Pemuda Teluk Kecimbung "Siap Demo Besar-besaran"

Ormas Pejuang Siliwangi Indonesia DPC Kabupaten Bungo yang Diketuai oleh Jahari yang dikenal akrab ‘Ari Song’ meminta agar pihak APH Segera melakukan Pengawasan terhadap PT. AMP terkait adanya peringatan dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, “Kami minta supaya Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas penambangan PT. AMP sampai Laporan RKAB Tahun 2023 di sampaikan oleh pihak PT. AMP.” Ucap Ari Song. (Tim)

Komentar