“DISIKSA, DIGEBUK, DITENDANG DAN DICEKIK” SUAMI, ISTRI LAPOR POLISI

DAERAH, KRIMINAL, MERANGIN809 Dilihat

BANGKO – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh WS (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Jelatang, Pamenang, Merangin. iRT ini diduga dicekek serta ditendang oleh Agus (41) suaminya sendiri. Akibat penganiayaan tersebut, WS melaporkan suaminya ke Mapolsek Pamenang.

Penganiayaan tersebut terjadi, Sabtu (12/05/2018) sekira pukul 16.30 WIB. Bermula saat Agus sang suami menegur WS karena anaknya makan dirumah tetangga sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kalau anak kita bermain, jangan makan dirumah orang, saya malu karena orang itu ngomong sama saya,”Ujar Agus mengingatkan WS.

READ  PETANI ASAL TEBO "TERCIDUK BAWA SABU"

Lalu dijawab oleh WS, “Aku dak makan Mas, cuma anak kita saja yang makan,” jawab WS.

Mendengar jawab sang istri, Agus langsung menendang pinggang WS hingga jatuh kekompor Gas, lalu mendorong WS hingga terjatuh dan membenturkan kepala WS ke lantai berulang kali.

Tak hanya menendang dan mendorong, Agus juga sempat mencekek leher WS dan membenturkan kepala WS kedinding rumah.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, WS, kamis (17/05/2018) sekitar pukul 21.00 WIB melapor ke Mapoksek Pamenang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap Agus yang bersembunyi dirumah keluarganya di Desa Muara Belango, Kecamatan Pamenang.

READ  SUAMI "SIKSA" ISTRI DI TENGAH PASAR

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pamenang, Aipda Kunang. Selanjutnya Agus langsung diproses, sementara WS dibawa ke Rumahbsakit untuk dilakukan visum, karena luka dan lebam yang dialaminya.

“Akibat kejadian terdapat banyak luka pada korban seperti di kelopak mata sebelah kiri, bagian mulut, leher sebelah kanan, siku tangan sebelah kiri serta bengkak pada bagian kepala dan kaki sebelah kiri” ujar Kapolsek Pamenang AKP S Nababan.

READ  Perusahaan Batubara "PT. KBPC Mengganas" Mobil Wartawan Inews TV "Dihantam"

Menurut AKP S Nababan kejadian ini masuk Tindak Pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan bukti hasil Visum korban dengan inisial WS sudah kami amankan,” ungkap AKP S Nababan.(Ali)

Komentar