Evaluasi Hasil Temuan Inspektorat Tahun 2015 – 2021, Diduga Akan Bergeser Ke APH

BUNGO, DAERAH733 Dilihat

Jambicrimenews.com, Bungo – Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd melakukan pertemuan dengan beberapa Camat dan Kepala Desa Di Ruang Aula Inspektorat Kabupaten Bungo terkait Evaluasi Hasil Temuan Inspektorat Tahun 2015 – 2021 Rabu, (01/02/2023).

Pada pertemuan tersebut wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa baik yang baru menjabat maupun yang sudah tidak menjabat lagi agar secepatnya melakukan pengembalian  berdasarkan hasil temuan Inspektorat dari Tahun 2015 sampai 2021.

READ  BAHAYO...RIO DKB SURUH TUKANG, ADUK SEMEN PROYEK DUSUN 1 : 6 ?

Wakil Bupati Bungo menyampaikan kepada awak media usai pertemuan dan ini penjelasan nya,

“kita tegaskan kepada semua kepala desa, pertama temuan dari LHP Inspektorat ini akan kita perbaiki secara regulasi, yang kedua, masalah pajak pajak yang akumulasi dan ketiga juga masalah rio (kades) lama yang tidak selesai tetap tercatat. Oleh karena itu, Kades lama yang sekarang ini tidak jelas keberadaannya tetap akan kita kejar dan kita lacak, Itu ada yang di Malaysia dan sebagainya.” jelas Wabup.

READ  OKNUM MAHASISWI "TERCIDUK" BERDUAAN DIKAMAR HOTEL

“Jadi Datuk Rio (kades) yang baru ini juga diminta peran sertanya membantu menyelesaikan setidaknya mem fasilitasi karena yang kena ini objeknya padahal ini Pekerjaan Kades yang lama itu tidak diselesaikan, dan ini tetap masuk di agenda pada pertemuan yang sekarang.” Tutur wabup.

“Aturan di pemda ini sifatnya pembinaan, semua sudah kita serahkan apa pun kepada mereka. Namun Sekarang Kita kasih waktu 60 hari setelah penyerahan LHP untuk menyelesaikannya, kita menghormati kesepakatan yang dibuat di Jambi. Antara Gubernur, Kejati juga Kapolda bahwa semua ini masih menjadi ranah dari APIP.” Lanjut Wabup.

READ  Bobol Rumah Tetangga, Dua Pemuda Dusun Baru Pelepat "Nginap di Hotel Prodeo"

‘”Tadi kita buat kesepakatan dengan semua rio (kades), dan mereka berkomitmen untuk mengembalikan sebelum waktu 60 hari, namun ketika nanti 60 hari berakhir tidak ada progres setelah penyerahan LHP Kemarin, kita akan segera koordinasikan dengan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).” Tutup Wabup.
(Jk)

Komentar