Guru Ngaji Yang Didakwa Cabul,  Akhirnya Divonis Bebas

JPU Tuntut Terdakwa 6 Tahun Penjara

JAMBI, JCN – Akhirnya,  Ambok Lang (45), seorang guru ngaji dilorong Kimaja Kota Baru,  Jambi bisa menghirup udara bebas, setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas padanya.  Terdakwa Ambok Lang yang disangkakan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa bocah perempuan ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni,  SH, MH. 

READ  KEJI...SEBELUM DIBUNUH HIDUP-HIDUP, KORBAN DIPERKOSA

Sebelumnya terdakwa Ambok Lang,  dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tito Supratman,  SH dengan tuntutan 6 tahun penjara, namun Majelis Hakim berpendapat berbeda dan menjatuhkan vonis bebas kepada ASN ini. 

Tangis haru pilu tumpah usai sidang yang digelar,  kamis (23/01/2020) di PN Jambi ini. Sidang yang dihadiri oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban jadi perhatian para pengunjung sidang.  Pada saat Hakim ketua membacakan vonis bebas, Terdakwa Ambok Lang seketika langsung melakukan sujud syukur dan istri,  anak serta keluarga Ambok Lang yang berada diruang persidangan juga menggelar sujud syukur bersama. 

READ  ANAK PUNK "BERSIMBAH DARAH & TEWAS"

Putusan majelis hakim dengan anggota Oktafiatri Kurnianingsih, SH,  MHum dan Annisa Bridgestriana, SH, MH menyatakan Ambok Lang tidak terbukti secara sah daneyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

READ  MERIAH...IPWJ RAYAKAN HUT RI DENGAN KEHEBOHAN

Membebaskan Ambok Lang dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.  Memerintahkan Ambok Lang untuk segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan segala hak-hak Ambok Lang dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. (red) 

 

Komentar