H-7 TRUCK ANGKUTAN BARANG “DILARANG MELINTAS” DIKOTA TEBO

TEBO – Surat edaran Gubernur Jambi terkait larangan melintas truck angkutan barang didalam kota akan dieksekusi jajaran Polres Tebo. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman saat usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2019, selasa (28/5/2019).

Kapolres menegaskan pelarangan truck melintas di Kota Tebo akan dimulai H -7 bersamaan dengan dimulainya Pos Pengamanan Lebaran. Larangan tersebut berlangsung selama 14 hari hingga H+7 Idul Fitri.

READ  Wabup Tebo Buka Latihan Kepemimpinan Wanita Dalam Rangka HUT DWP Ke-20

“Sesuai surat edaran Gubernur, seluruh truck angkutan barang dilarang melintas ditengah kota, kami akan mulai lakukan penertiban H-7 dan jika masih ada yang melintas akan ditindak tegas,”ungkap Kapolres saat diwawancara awak media.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pada warga khususnya warga Tebo yang hendak mudik, agar mengunci semua pintu dan jendela dan tolong titipkan rumah dengan tetangga yang tidak mudik. Jika terjadi kejahatan cepat laporkan ke Polisi. Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan motor dan mobil, jajaran Polres Tebo bekerjasama dengan dinas kesehatan juga menyediakan sarana kesehatan didua pos pelayanan dan juga disediakan tempat untuk beristirahan menghilangkan capek dan penat.

READ  PULUHAN ASN TEBO “MANGKIR KERJA TANPA KETERANGAN”

“Kita bekerjasama dengan dinas terkait, seperti dinas PU, jika terjadi bencana dan juga Dinas Kesehatan, jika pemudik yang ingin memeriksa kesehatan dan juga ingin beristirahan, semua disediakan di Pos Pelayanan,”tutur Kapolres AKBP Zainal Arrahman.

READ  ROBER PEMILIK WISMA LINTAS "HANYA PASRAH"

Ada 5 Pos yang didirikan di Tebo selama Operasi Ketupat, 3 Pos Keamanan dan 2 Pos Pelayanan. Pos ini didirikan dilokasi dan daerah yang dianggap rawan.(Tim)

Komentar