HAKIM TIPIKOR CEK LOKASI PROYEK PERUMAHAN PNS SAROLAGUN.

SAROLANGUN – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, mengabulkan Permohonan Penangguhan penahanan H.M Madel Mantan Bupati Sarolangun.

Hal ini dibenarkan oleh Zularmain Azis kuasa hukum H.M Madel, kepada wartawan. Menurutnya, Penangguhan Penahanan H.M Madel ini sampai dengan waktu yang tak terbatas.

Sementara itu, Edi Pramono Ketua Majelis HakimTipikor Jambi menyebutkan, pemeriksaan Perumahan PNS menindaklanjuti keterangan saksi-saksi dipersidangan sebelumnya. Terutama Yang dikatakan saksi untuk tahun 2013 ada 100 unit yang sudah dibangun.

READ  GUDANG DINAS PERTANIAN TEBO "DILALAP JAGO MERAH"

Pemeriksaan lokasi di mulai dari tahap pertama tahun 2002, bangunan yang ada ditahap kedua 2004/2005. Dan tahun 2013.

“Ada tahap pembangunan yang kita tinjau berdasarkan keterangan saksi disetiap persidangan. Kurang lebih tak jauh beda,”ungkap Edi Pramono.

Beberapa saksi sudah memberikan keterangan mengenai jumlah rumah yang sudah dibangun. Yang tidak ada berdiri bangunan yaitu tahap ketiga di tahun 2013. Selain itu tambahnya, Hakim Tipikor juga akan memeriksa saksi ahli dari Kejaksaan, Nanti ada haknya terdakwa untuk mendatangkan saksi meringankan. Kalau ada ahli dari terdakwa juga akan diberi kesempatan.

READ  Merasa Teraniaya,,,Petinggi dan Kader Hebat Golkar Bungo "Hengkang"

“Untuk pemeriksaan setempat kita tidak ikutkan terdakwa, dan saksi yang sudah dikonfrontir, salah satunya Irma yang menjabat sebagai Ketua Koperasi ditahun 2013,”pungkas Ketua Hakim Tipikor.

READ  BUPATI TEBO SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR LKPj KEUANGAN TAHUN 2018

Penanganan tindakan pidana Korupsi perumahan PNS Sarolangun, baru sebatas perkembangan pembangunan ditahun 2002,  2004 dan 2005. Kasus dugaan korupsi terbesar di Sarolangun ini sudah menjerat nama Hasan Basri Harun, Ade Lesmana Syuhada, Ferry Nursanti, Joko Susilo, H.M. Madel dan kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 12 Miliar.( jms)

Komentar