HENDAK KABUR, RESEDIVIS CURANMOR DILUMPUHKAN POLISI

DAERAH, KRIMINAL, TEBO1286 Dilihat

TEBO –  Tindak kriminal Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) semakin marak tetjadi diwilayah hukum Tebo Ilir. Jajaran reskrim Polsek Tebo Ilir tak tinggal diam, seluruh pelosok tempat persembunyian pelaku curanmor disatroni polisi, hingga Tim reskrim yang dipimpin Kapolsek IPTU Ramses berhasil membekuk salah satu pelaku yang juga resedivis berbagai kejahatan yakni Yakin Saputra alias Yakin Bin Saharudin (23).

Pemuda asal Desa Tabun Arang Kecamatan Muara Tabir, Tebo, ini terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur saat akan dibekuk. Tim reskrim dalam hitungan detik berhasil menangkap pelaku tepat dijalan Jalur 1 Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Tebo, sekira pukul 17.00 Wib Minggu (26/05/2019).

READ  TAAT HUKUM, WARGA SERAHKAN DUA PUCUK SENPI KE POLISI

“Kita menangkap pelaku yang juga resedivis berbagai kejahatan kni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 32 / XI / 2018 / Jambi / Res Tebo / Sek Tebo Ilir, Tanggal 13 November 2018,”terang IPTU Ramses.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Kondisi pretelan, tanpa Nomor Rangka dan Nomor Mesin serta tanpa Nomor Polisi.

READ  5 WARGA SAD "ROBOH BERSIMBAH DARAH" DIDEPAN MAPOLSEK PELEPAT

Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Ramses menceritakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sedang berada di sekitar Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir.

Dari informasi tersebut, Kapolsek Tebo Ilir langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Muara Tabir, kemudian Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir bersama Polsek Muara Tabir langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.

READ  Proyek Rumdis SMP Negeri 3 Pelepat Diduga bermasalah, Kepala Disdik Kabupaten Bungo 'Meradang'

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kita amankan, berkat kegesitan Tim gabungan” tegas Kapolsek.

Keterangan pelaku, hasil kejahatan berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam ditinggalkan tersangka di rumah temannya yang berada di RT. 07 Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.(Tim)

Komentar