Ini Kisah Guru Ngaji Yang Difitnah Cabul Hingga Kasusnya Dimeja Hijaukan… 

JAMBI, JCN – Pengadilan Negeri Jambi, kamis (23/01/2020), memutus bebas Ambok Lang (45) seorang Guru Ngaji yang didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak/Pencabulan Terhadap Anak.  Dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 Tahun Penjara, Denda 200 juta subsider 6 bulan. 

Namun ditangan dingin Tiga Advokat Perempuan yakni Dania Yesiani,  SH, Fifian Elsa Marina, SH dan Marlince Evalina Silitonga, SH, Guru ngaji yang berstatus PNS di Dinas Pendidikan ini bisa mendapatkan keadilan.  Pada sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Yandri Roni, SH, MH ini, Nota Pembelaan alias Pledoi yang dibuat oleh ketiga Advokat Perempuan ini diterima dan dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Ini sepenggal kisah Ambok Lang yang telah melahirkan banyak Qori dan Qoriah di Kecamatan Kota Baru.  Ambok Lang adalah warga Lorong Kimaja RT 21 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.  Status pekerjaan adalah seorang ASN di Dinas Pendidikan, sepulang ngantor, Ambok Lang yang memiliki seorang istri dan dua orang putri ini menyambi sebagai guru ngaji ditempat tinggalnya.  Setiap ba’da magrib hingga masuk waktu Sholat Isya, Ambok Lang dan Istrinya mengajar ngaji untuk kalangan anak-anak. Selain guru ngaji yang sudah digeluti sejak muda ini, Ambok Lang dipercaya sebagai Pengurus Masjid.  Sejak Ambok Lang menjadi pengurus masjid, banyak perubahan dan perbaikan yang dilakukan Ambok Lang. Masjid yang dulunya langgar tersebut, kini sudah besar dan bersih, jemaah banyak dan bantuan dana untuk pembangunan masjid terus mengalir.  Kejujuran dan keberhasilan Ambok Lang ini banyak yang senang dan ada juga yang tidak senang, diduga, disinilah awal dari fitnah cabul terhadap Ambok Lang. 

READ  "KAP Gelar Sosialisasi Hukum" Tentang UU Perlindungan Anak

Pada bulan September 2018 Kasus fitnah cabul ini dimulai.  Saat itu ada perayaan obor untuk menyambut tahun baru Islam. Ada sekitar 5 anak perempuan mengaku telah dicabuli oleh Ambok Lang dan pengakuan tersebut terungkap pasca Pawai Obor.  Kelima anak perempuan ini mengaku telah dicabuli oleh Ambok Lang dirumahnya disalah satu ruangan khusus saat sedang belajar ngaji. Kejadian pencabulan berkisar pukul 16.00 WIB dan dilakukan oleh Ambok Lang berkali-kali.  

Mendapat pengakuan tersebut, Beberapa pengurus masjid dan tua tengganai tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Ketua RT 21 yang dijabat oleh Hamzah.  Dihadapan ketua RT, kelima bocah perempuan yang mengaku murid Ambok Lang ini dimintai keterangan ihwal pencabulan. Saat ditanya bagaimana Ambok Lang melakukan pencabulan,  kelima anak perempuan ini tak bisa menjawab, tapi ada suara seorang laki-laki dewasa yang juga jadi saksi dalam kasus ini yang menyebutkan kalau caranya dengan menggesek-gesek “burung” kebagian pantat korban.  Pengakuan kelima anak ini direkam oleh salah satu saksi, selanjutnya tanpa sepengetahuan ketua RT, Kasus ini dilaporkan oleh beberapa pengurus masjid dan tuo tengganai ke P2TP2A sedangkan orangtua kelima korban tidak berani untuk melapor.  Berdasarkan laporan ke P2TP2A inilah Ambok Lang dilaporkan kepihak Kepolisian. Sejak bulan September 2018 kasua Ambok Lang ini begulir di Kepolisian. 

READ  TRAGIS...GADIS SMA INI DIGILIR 7 PEMUDA HINGGA PINGSAN

Waktu berjalan, Hari berganti dan bulan berlalu,  kasus Ambok Lang masih ditangan Polisi, namun Ambok Lang tidak ditahan. Hampir satu tahun berlalu,  tepatnya dibulan Agustus 2019, Kasus dilimpahkan kepihak Kejaksaan dan sejak saat itu Ambok Lang resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. 

Awal September 2019 Kasus Ambok Lang disidangkan dan Ambok Lang selaku terdakwa didampingi oleh 3 Penasehat Hukum/Advokat perempuan.  Seiring berjalannya persidangan, banyak fakta sidang yang janggal terungkap, diantaranya, kelima bocah perempuan yang mengaku murid Ambok Lang dan mengaku dicabuli ternyata bukan murid ngaji Ambok Lang melainkan mereka mengaji di Masjid.  Pengakuan kelima korban, aksi dilakukan pukul 16.00 WIB saat sedang mengaji tidak seauai dengan keterangan saksi-saksi lain. Ambok Lang memulai pengajian selepas sholat magrib hingga masuk waktu sholat Isya. Kesaksian Hamzah selaku ketua RT 21 bertolak belakang dengan BAP yang dibuat polisi.  Dalam BAP, Hamzah menerangkan kalau Ambok Lang membuka celana lalu mengeluarkan kemaluannya dan mengesek-gesekan kepantat korban. Sementara dimuka hakim dan dibawah sumpah, Hamzah mengaku tidak pernah memberikan keterangan tersebut saat di BAP. Hakim meminta saksi Verbal Lisan Polisi yang memeriksa kasus dihadirkan dipersidangan dan hasilnya memang beda. Dari rekaman terdengar seperti ada yang mengarahkan para korban untuk memberikan kesaksian palsu.  Tidak ada ruangan khusus dirumah Ambok Lang, proses belajar mengaji disaksikan oleh orang tua anak-anak dan pengajian antara anak laki-laki dan perempuan terpisah. Ambok Lang mengajar anak laki-laki sedangkan istri Ambok Lang mengajar anak perempuan, keterangan yang dihimpun dari warga sekitar runah Ambok Lang dan seputaran masjid, kalau Ambok Lang adalah orang baik, sejak tinggal di RT 21, Ambok Lang dab keluarganya tidak pernah ribut atau cekcok dengan tetangga atau siapapun,  murid mengaji Ambok Lang jumlahnua sudah banyak hampir ribuan dan mereka menyebutkan kalau Ambok Lang adalah guru yang baik dan hebat. 

READ  YLBHL Gelar Sosialisasi "Cara Pembuatan Surat Kuasa Yang Baik dan Benar"

“Dia (Ambok Lang)  guru ngaji anak saya,  dia orang baik dan dia juga cekatan dan pintar mengajar anak-anak mengaji,  banyak yang sudah jadi qori dan qoriah diajar Ambok Lang, “terang seorang Ibu yang enggan namanya dimuat. 

Dari banyaknya kejanggalan tersebut,  menurut ketiga Advokat Ambok Lang, pasal yang diterapkan JPU tidak dapat dibuktikan. 

“Kami meminta pada Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,  Membebaskanterdakwa dari segala tuntutan, Memulihkan nama baik, harkat serta martabat terdakwa dan membebankan biaya perkara ditanggung oleh negara, “ungkap Dania Yesiani saat membecakan Pledoi dihadapan Majelis Hakim dan JPU. (red

Komentar