JUAL OBAT KERAS, TOKO OBAT DIDENDA 8 JUTA

TEBO – Sutra Wijaya bin Suherman pemilik Toko Obat di Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu, Tebo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tebo. Pria ini didakwa telah melaanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Sutra Wijaya dijatuhi vonis bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 8 juta subsider 5 bulan penjara. Selain dijatuhi denda, ratusan produk obat yang disita dari Toko Obat terdakwa disita untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Ricky Fardinan, SH, MH ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito, SH dan Zainal, SH. JPU menuntut Sutra dengan vonis denda Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara.
“Berdasarkan hal-hal yang memberatkan, apa yang diperbuat terdakwa Sutra Wijaya merugikan kesehatan masyarakat,”ungkap Ricky Fardinan dihadapan persidangan.
Data dipersidangan yang dilaksanakan rabu (25/4/2018), terungkapnya kasus yang mendera pengusaha obat Sutra Wijaya terjadi diakhir tahun 2015 lalu, saat itu Tim BPOM Provinsi Jambi bersama dengan Dinas Kesehatan Tebo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Toko Obat SR di Rimbo Ulu. Sidak dilakukan karena adanya laporan warga, kalau Toko Obat SR menjual obat keras daftar G yang tidak sembarangan bisa dijual bebas.
“Kasus ini limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Tebo yang menyidangkannya,”ungkap JPU Tito, SH.
Dari hasil sidak ditoko Obat SR, tim BPOM dan Dinkes Tebo berhasil menemukan ratusan obat daftar G di toko obat milik Sutra Wijaya. Ratusan obat ini tidak dibenarkan dijual di Toko Obat yang hanya diawasi oleh asisten apoteker.
“Sesuai dengan UU kesehatan Pasl 198 jo pasal 108 ayat 1, apa yang dilakukan terdakwa sudah melanggar undang-undang,”tutur JPU Tito pada awak media.
Vonis denda Rp 8 juta subsider 5 bulan penjara, belum diterima sepenuhnya oleh terdakwa Sutra, karena terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim
“Saya tak sanggup membayar denda dengan alasan jika denda dibayar, toko obat saya kehabisan modal, jadi saya pikir-pikir dulu,”ungkap terdakwa dipersidangan.(Tim JCN)
READ  KASUS LAKA MAUT BUPATI VS TRAVEL "LANJUT"

Komentar