Kamsul Hasan : PPRA Kunci UKW

NASIONAL, SOSIALISASI1238 Dilihat

Jakarta,JCN – Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) memiliki bobot nilai 30 pada mata Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Itu artinya, bila tidak memahami PPRA kemungkinan dapat nilai 70 sangat kecil. Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan pelatihan gratis.

PPRA ini berada pada mata uji hukum, etik dan berbagai pedoman yang menjadi rambu pemberitaan baik cetak maupun elektronik atau semua platform media.

Harus Hijrah

Wartawan dalam memproduksi karya jurnalistik saat ini harus sudah tinggalkan Pasal 5 KEJ, hijrah ke Pendalaman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

READ  Gudang Miras "Toko Harapan" Digerebek, Ratusan Dus Anggur Merah Diamankan

Melanggar PPRA, sudah pasti melanggar Pasal 5 KEJ. PPRA adalah definisi anak yang lebih luas dibanding Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran terhadap PPRA juga bisa menjadi pidana yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 500 juta, bila korban lapor polisi dengan UU SPPA.

PPRA adalah pedoman yang bersumber dari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 19 Jo Pasal 97 UU ini memberikan larangan dan sanksi pidana.

READ  TAAT HUKUM, WARGA SERAHKAN DUA PUCUK SENPI KE POLISI

Webinar Rabu, 10 Februari 2021 dalam rangkaian HPN 2021 ini akan membahas hak anak berhadapan dengan hukum dalam pemberitaan pers di Indonesia.

Materi 1.1 wartawan muda, 2.1 wartawan madya dan 3.1 wartawan utama akan dibahas dalam kegiatan ini.

Pemahaman seperti apa yang harus dimiliki mereka yang berstatus wartawan muda dalam produksi karya jurnalistik (mata uji 1.1).

Wartawan madya (2.1) selain diuji pemaham juga ketrampilan memeriksa naskah wartawan muda sebelum menjadi bahan layak siar.

Mata uji 3.1 ditujukan kepada wartawan utama, apa saja yang harus dilakukan dalam proses kerja jurnalistik.

READ  Proses Pembangunan Proyek Renovasi Dan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Sekolah Di Kabupaten Bungo

Meski soal yang diberikan sama untuk tiga klaster ini namun tupoksi berbeda. Wartawan utama akan ditanya terkait pasca produksi atau produk jurnalistik telah tersiar.

“Saudara mengatakan berita ini melanggar hak anak seperti diatur PPRA dan atau UU SPPA. Sebagai penanggung jawab, apa yang saudara harus lakukan, sesuai perintah UU Pers,” tanya penguji.

Ingin mengetahui lebih lanjut pembahasan ini, silakan ikuti webinar gratis dalam rangka menyambut HPN !

Komentar