Mafia BBM Bersubsidi “Mengganas” di SPBU Sungai Gurun Bungo

UMUM724 Dilihat

BUNGO, JCN – Aksi nakal para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis Premium dan Solar, kembali mengganas diwilayah hukum Polsek Pelepat, Polres Bungo tepatnya di SPBU 24.372.30 Dusun Sungai Gurun, Pelepat Bungo.

Aksi mengganas mafia BBM Subaidi ini terkesan ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang membacking. Pasalnya saat didatangi awak media, mafia-mafia BBM ini tidak ada rasa takut, mereka tetap mengisi tangki rakitan yang mereka letak dibelakang bak mobil mereka.

READ  TERUNGKAP...KAKEK RENTA DIBUNUH SADIS OLEH CUCUNYA SENDIRI 

“Tanpa ada rasa takut, mafia BBM subsidi ini tetap santai memasukan nozel ketangki rakitan mereka, tak terlihat satupun petugas SPBU yang mencegah ataupun melarang,”ujar Jhon wartawan JCN yang ikut meliput aksi nekat mafia ini.

“Seperti ada yang membacking mereka,”tambah yang lain.

Pemandangan hebat ini terjadi tepat dikios pengisian BBM jenis Premium, saat wartawan mencoba mengabadikan moment hebat tersebut, seorang menghampiri dan menanyakan apa salahnya mengisi BBM Premium tersebut kedalam tangki rakitan, setelah itu orang yang mengaku keamanan dari SPBU ini mencoba menyogok awak media dengan menawarkan pengisian BBM gratis.

READ  "Geram" Pemuda Teluk Kecimbung "Siap Demo Besar-besaran"

“Aksi mafia BBM ini diduga didukung oleh pihak manajemen SPBU, soalnya keamanan SPBU mengatakan aksi ini sudah biasa dilakukan bahkan mereka berani menyogok awak media dengan menawarkan pengisian BBM gratis,”tutur Jhon yang mencoba menjelaskan kesalahan yang dilakukan SPBU bila menyalahgunakan BBM subsidi.

READ  WABUP : MOBIL DINAS TEBO “BOLEH” UNTUK MUDIK LEBARAN

Bukan hanya sogokan atau bujukan yang dilakukan pihak SPBU, tapi melalui orng lain, pihak SPBU juga mengancam awak media yang berani memberikan ataupun mengabadikan poto tersebut.

Aksi SPBU Sungai Gurun Bungo ini menyalahi aturan pasal 53 soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun denda 50 milir, penimbunan BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014.(tim)

Komentar