Memilukan…Murid Kelas 2 SD “Diperkosa Bergilir” Didalam Kelas di Bungo

BUNGO, KRIMINAL2814 Dilihat

BUNGO,JCN – Dunia pendidikan di kabupaten Bungo, Jambi tercoreng dan dipermalukan. Kasus memilukan, seorang gadis kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bathin III Ulu, diduga telah dinodai dan digilir oleh 3 bocah laki-laki yang merupakan kakak kelas korban, perbuatan biadab ini terjadi di salah satu SDN di Bungo. Lebih memilukan dan sangat tak patut dicontoh, pihak sekolah yakni Kepala Sekolah dan Guru terkesan menutup-nutupi bahkan diduga mencoba menyuap korban agar  tak menceritakan  kasus tersebut pada orangtua  atau pada orang lain.

Sebut saja nama gadis malang ini Bunga, berusia 8 tahun. Bunga tinggal di Kecamatan Bathin III Ulu, Bungo, Jambi. Pada tanggal 24 Februari 2020, disalah satu kelas, korban Bunga ditarik paksa oleh 4 bocah laki-laki yang merupakan kakak kelas korban.

Keempat kakak kelas korban yakni RG, TH, BD dan AL menarik paksa korban kedalam kelas dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat pelaku. AL bertugas menyekap korban, RG, TH dan BD melucuti pakaian serta CD korban  dan memperkosa korban secara bergilir. Korban berusaha berontak dan berteriak tapi tak mampu menghentikan aksi bejat dan tak bermoral para pelaku.

READ  TRAGIS,,,MANTAN KAPOLSEK DITEMUKAN "TEWAS MENGENASKAN"

Insiden itu dilaporkan korban pada guru dan Kepala Sekolah tapi pihak sekolah malah berusaha menutupi dan meminta korban agar tidak menceritakan kasus tersebut kepada keluarga ataupun orang lain. Lebih parahnya lagi salah satu guru membujuk akan memberikan uang Rp 50.000 asalkan korban berbohong dan menceritakan kalau pelakunya adalah bapak tiri korban.

“Bu AI suruh bilang kalau ado yg bertanyo siapo yang melakukan pemerkosaan bilang be kalau bapak tiri aku, kagek ibu kasih duit 50.000,” ungkap korban Bunga dalam bahasa dusun saat diwawancara wartawan.

READ  IKABSU Bungo-Tebo "Bulatkan Tekad Dukung CE-Ratu"

Saat kasus ini dikonfirmasi dengan pihak sekolah, Kepala sekolah menerangkan dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Bungo, kalau kejadian itu tidak benar tidak ada aksi perkosaan disaat jam sekolah. Keterangan Kepala sekolah ini berbanding terbalik dengan kenyataan, soalnya sejak kejadian, keempat pelaku diskor selama 1 Minggu oleh pihak sekolah.

Ketarangan pihak sekolah sangat berbeda dengan keterangan polos korban. Pada JCN, korban menceritakan kalau kalau keempat pelaku secara buas menggilir korban didalam kelas dan pihak sekolah juga telah membujuk korban agar berbohong dengan iming-iming uang.

“Tidak benar informasi itu,”terang Kepala Sekolah sambil membujuk wartawan agar tidak memberitakan kasus tersebut.

Sementara itu, paman korban menceritakan, kalau kasus perkosaan itu telah didudukan dan diputuskan secara adat. Dihadapan perangkat dusun dan lembaga adat, para pelaku mengakui semua perbuatan mereka. Sehingga pihak adat memutuskan kalau keempat pelaku dijatuhi denda adat hutan membangun.

READ  APA LAGI PERKEMBANGAN KASUS TEMUAN TENGKORAK DI TEBO???

 “Sesuai Denda adat, pelaku terhutang membangun, seekor kerbau, beras 100 Kg, Kain 100 kali, Niur alias kelapo 100 biji dan uang Rp 9 juta. Hukum adat ini harus dibayarkan sampai 21 Maret 2020 dan pesta hukum adatnya akan digelar 22 Maret, semua pihak baik pelaku dan korban setuju, tapi sekarang pihak pelaku keberatan dan tidak akan memenuhi putusan adat,”terang paman korban pada JCN.

Kasus ini sudah diketahui semua pihak, mulai dari perangkat dusun, kepala dinas, pihak sekolah, kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas serta korban telah diperiksa oleh 3 bidan dan hasilnya menurut ketiga bidan desa tersebut, kemaluan korban sudah rusak dan keperawanan korban sudah hilang.(jhn/Tim)

Komentar