“NOLA ALPIANI” PELAKU “INVESTASI BODONG” ASAL TEBO DI POLISIKAN

JAMBI – Penipuan berkedok investasi bodong kembali makan korban, kali ini yang diduga menjadi pelaku utamanya adalah seorang wanita muda asal Kabupaten Tebo, Jambi bernama Nola Alpiani (22).

Wanita asal Tebo ini dilaporkan oleh Resti (24) warga Kota Jambi, pada Sabtu (16/2/2019) ke Mapolresta Jambi. Korban Resti yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Muhajir resmi melaporkan Nola Alpiani atas kasus investasi bodong alias penipuan berkedok investasi dengan keuntungan 30 persen dari modal.

“Awal kejadian ini sekitar November 2017 lalu. Nola menghubungi saya lalu menawarkan ikut nanam modal dengan untung sebesar 30%. Kamu tak usah khawatir karena bos saya ini punya banyak usaha (orang kaya-red).” ungkap Resti, menirukan rayuan pelaku Nola.

READ  JALAN PINTAS TUO - TANAH GARO "TUNTAS DI LELANG"

Lanjut Resti, karena tertarik akhirnya korban mentransfer uang ke rekening Nola sebanyak Rp 2 juta, seminggu kemudian uangnya dikembalikan Nola via transfer sekitar Rp 2 juta lebih.

Singkat cerita, Nola kemudian kembali merayunya agar tanam modal lebih besar dan ketika nilai modal yang ditanam mencapai 38 juta disitulah mulai muncul masalah karena Nola kemudian tak kunjung mengembalikan uang.

Sewaktu ditanyakan, Kata Resti, Nola selalu berdalih mulai dari alasan uang masih di bank hingga belum dikirim oleh si Bos. Begitulah, Hingga bulan ini uangnya tak kunjung dikembalikan.

READ  Andry Sanusi.S.AB Sukses Selenggarakan Ajang Silahturahmi Piala Pemuda Kelurahan Sungai Binjai Kabupaten Bungo

“Nola justru mengancam kalau tidak senang silahkan lapor polisi karena dia tidak takut bahkan siap akan memenjarakan saya. Menurut saya itu aneh sekali karena yang jadi korban disini saya kok saya malah mendapat ancaman? Karena dinilai sudah tak ada niat baik makanya hari ini kami resmi melaporkan Nola,” Pungkas Resti.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Muhajir, menambahkan, Kenapa ini dilaporkan supaya korban tak banyak berjatuhan dan kasus ini bisa segera di tindak lanjuti.

“Korban dugaan penipuan Nola ini sudah ada lima orang yaitu Rs, Wi, We, No, Ro. Namun jumlah tersebut bisa saja bertambah dengan nilai kerugian mulai dari jutaan hingga puluhan juta per orang. Kita laporkan supaya penegak hukum kooporatif dan tidak ada lagi yang jadi korban,” tegas Muhajir.

READ  GEMPAR...TOKO EMAS DI BANGKO ”DISATRONI MALING”

Merujuk surat tanda penerima laporan (STPL) yang dikeluarkan Polres Kota Jambi, Laporan ini masuk dugaan tindak pidana UU No.11 tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik (ITE).

“Namun tidak menutup kemungkinan bisa jadi pasal berlapis karena ada dugaan penipuan, penggelapan dan pengancaman juga”pungkas Muhajir, Kuasa hukum Resti (tim)

Komentar