Oknum Ilegal Loging “Aliang” Diduga Membuka Sawmel Ilegal Di Wilayah Hukum Kabupaten Bungo

BUNGO680 Dilihat

Bungo, jambicrimenews.com Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat tepatnya di Bukit Apit diduga telah berdiri usaha ilegal Sawmel.

Awak Media, Ormas Siliwangi dan FPP segera menuju lokasi tesebut dan memang benar telah ditemukan lokasi kegiatan pemotongan kayu, dan bertemu langsung dengan pemiliknya selasa 21 Juni 2022, ketika ditanyakan apakah sudah mengantongi izin nya, ini jawaban dari pemilik sawmel (Aliang), “usaha saya sudah ada izin silahkan tanyakan saja dengan pihak kehutanan, kalau tidak ada izin mana berani saya buka sawmel”, ucap Aliang dengan singkat dan padat.

READ  Rehab Jembatan Gantung Dusun Sungai Gurun Ratusan Juta Diduga Ada Mark Up!!! P-Warga Minta Di Audit dan Di Proses Oleh Penegak Hukum

Namun awak media tidak begitu saja percaya tentu harus ada bukti surat surat maupun dokumen secara fisiknya yang bisa di perlihatkan tapi pemilik sawmel “Aliang” tidak dapat menunjukannya dengan alasan berkas di pegang sama Ucok yang mengurus sawmel ini. Karena awak media masih meragukan legalitas sawmel tersebut, Tim Investigasi Ormas Siliwangi segera mengambil titik koordinat yang selanjutnya akan di koordinasikan ke dinas terkait, saat pengambilan titik koordinat lagi lagi pemilik sawmel “Aliang” keberatan sambil mengatakan “jangan ambil titik koordinat”, ujarnya seperti khawatir dan cemas.

READ  Alumni SMPN 1 Bungo Angkatan 80 an "Puji dan Kagumi" RI
READ  WARGA SUNGAI ARANG "DITEMBAK MATI" DI DEPAN ANAK & ISTRI

Kepada Bapak Kapolres Bungo diminta untuk segera melakukan sidak dan menutup usaha sawmel yang diduga ilegal tersebut karena ini akan mengancam kelestarian hutan kita dari tangan tangan jahil.
(Team)

Komentar