OTAK KERUSUHAN DI KOTO JAYO BUNGO DIBEKUK

BUNGO – Masih ingat kasus kerusuhan yang terjadi didusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo, beberapa waktu lalu? Dalam kerusuhan tersebut, Kantor Rio serta beberapa bangunan yang ada didekatnya ludes dibakar massa. Akibat insiden kerusuhan, keeugian yang dialami mencapai 1 Milyar.

Menindaklanjuti kerusuhan di Koto Jayo, 14 Januari 2018, pukul 20.00 WIB, tim reskrim Polsek Pelepat Ilir dan Polres Bungo langsung melakukan lidik, dan hanya dalam waktu 1 hari, tim berhasil membekuk salah satu otak kerusuhan.

READ  PETINGGI DISPERINDAGNAKER DIPERIKSA PENYIDIK KEJARI

Pelaku yang diketahui bernama MA alias Lol (42) warga Koto Jayo ini dicurigai sebagai aktor utama eksekutor, pasalnya Lol mengalami luka saat melakukan pengrusakan dan pembakaran. Lol yang merupakan resedivis kasus penggelapan ini dibekuk 15 Januari 2018, sekitar pukul 21.00 WIB

“Dari hasil lidik kami, mengarah pada Lol yang merupakan resedivis yang baru keluar penjara tahun 2014 lalu, selain mengumpulkan data dan keterangan saksi, Lol ini juga mengalami luka saat beraksi,”ungkap Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim, AKP Afrito Macan.

READ  Terkait Dugaan Penerimaan Dana Bansos Oleh Istri Perangkat Desa Dan Kepala Desa Tebing Tinggi Muko-Muko Bathin VII Akan Di Tindaklanjuti Pihak Dinas Sosial Bungo

Setelah berhasil menangkap Lol, dua orang pelalu lainnya yang ikut terlibat merasa ketakutan dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bungo. Dua pelaku tersebut, MT alias Tunis (42) serta FR alias Rozi (45), keduanya adalah warga Koto Jayo.

READ  Advokasi Dan Koordinasi Pokja PKP Dan Pembentukan Forum PKP Kabupaten Bungo

“Dari informasi yang didapat, pada malam sebelum pembakaran, pelaku utama Lol terlihat duduk bersama dengan Tunis dan Rozi, diduga ketiganya merencanakan melakukan kerusuhan dan melakukan pengrusakan dan pembakaran,”jelaa Kasat Afrito.

Ketiga pelaku pengrusakan serta pembakaran Kantor Rio Dusun Koto Jayo ini dijerat dengan pasal 187 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun. (Budi JCN)

Komentar