“Parkir Liar” Didepan Toko Mentari Ciptakan Kemacetan & Kesembrautan di Kota Bungo

BEDAHKASUS, BUNGO, DAERAH1207 Dilihat

BUNGO,JCN – Pemandangan kemacetan serta kesembrautan lalulintas, setiap hari bisa dilihat didepan Toko Mentari Bungo. Bukan karena tidak ada sebab, tapi memang dikarenakan adanya parkir liar yang telah mengangkangi aturan lalulintas dan aturan penataan kota yang terjadi di depan Toko Mentari. Memasuki bulan Romadhan hingga mendekati hari Raya Idul Fitri, pemandangan kemacetan serta kesembrautan wajauh kota ini semakin terasa parah, sudah banyak warga dan pengguna jalan yang mengeluhkan kondisi ini.

Penomena ini bukan karena sebab, ini memang disinyalir sudah disetting oleh oknum-oknum tertentu yang naka dan ingin mencari keuntungan berlipat. Oknum-oknum ini bukan hanya membiarkan tapi juga mendukung “gawean” para tukang Parkir Liar ini, bahkan terkesan, oknum-oknum ini ikut mengamankan kondisi kemacetan dan kesembrautan yang terjadi.

READ  BUPATI BUNGO BELUM BERTINDAK “SOAL GALIAN C ILEGAL"

Banyak yang memprediksi, kalau ulah para Parkir Liar ini disokong oleh oknum-oknum pejabat dan oknum keamanan dikabupaten Bungo. Pasalnya, mereka menilai, jika oknum-oknum pejabat dan oknum penegak hukum tidak terlibat, seharusnya mereka bergerak dan membasmi ulah nakal para Parkir Liar tersebut. Soalnya ulah Parkir Liar yang menggunakan bahu jalan dan trotoar jalan untuk parkir kenadaraan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan sangsi pidana kurungan dan sangsi denda.

Sudah jelas, jika aturan dan hukum ditegakan, maka tidak akan ada Parkir Liar yang menggunakan bahu jalan dan trotoar jalan untuk lahan parkir. Seperti yang terjadi didepan Toko Mentari Bungo, selain itu Pemilik Toko Mentari diwajibkan menyediakan lahan parkir ini tertuang dalam Peraturan Presiden 112 Tahun 2007, yang mewajibkan Pemilik Usaha Toko Modern untuk menyiapkan lokasi parkir. Memang tidak ada sangsi bagi pemilik usaha Toko Modern yang tidak menyediakan lokasi parkir, tapi jika pembeli menggunakan jalan umum atau trotoar untuk parkir makan akan dikenakan sangsi hukum.

READ  TAK TERSISA, RUMAH WARUNG SERTA ISINYA “DILAHAP API”

Menyikapi kondisi kesembrautan dan kemacetan yang terjadi dijalan Depan Toko Mentari, Ketua Pejuang Siliwangi Indoensia (PSI) Cabang Bungo, Jauhari, meminta dengan tegas agar Parkir Liar didepan Toko Mentari ditertibkan dan Pemilik Toko memberikan teguran keras pada pelaku Parkir Liar, karena yang mereka lakukan melanggar hukum. Selain itu, Jauhari yang akrab disapa Ari Gondrong ini meminta dengan tegas agar Bos Pemilik Toko Mentari menyediakan lokasi parkir yang layak untuk para konsumennya, karena ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007.

READ  BAPAK KANDUNG BEJAT "AKHIRNYA TEWAS" 

“Jika semua tidak dilakukan baik oleh Bos Toko Mentari ataupun pelaku Parkir Liar, maka kami PSI Bungo akan mengajar instansi terkait untuk mengamankan Parkir Liar dan meminta agar izin Toko Mentari dicabut karena telah mengangkangi aturan Presiden. Jika tetap membandel maka kami Ormas PSI Bungo yang memiliki massa ribuan akan turun kelokasi dan melakukan pengamanan dan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku,”Tegas Ari Gondrong pada JCN. (Tim)

Komentar