PEMBAKAR RUMAH KOMISIONER KPU “HANYA DITINTUT 1,8 TAHUN PENJARA”

TEBO – Pada sidang lanjutan kasus pembakaran rumah Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo dan rumah Riance Juskal, Komisipner KPU Tebo, selasa (27/2/2018), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa hanya dituntut 2,2 tahun dan 1,8 tahun.

Amar tuntutan JPU ini langsung ditanggapi kecewa oleh korban dan keluarga besarnya, mereka menilai tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tebo tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh Rinace Juskal yang mengalami luka bakar.

READ  NEKAT...IBU INI BERTELANJANG BUGIL HADANG ALAT BERAT

“Hukum terlihat jelas tak berpihak pada kami, sebagai korban kami sudah dizalimi penegak hukum,”ungkap Riance Juskal yang sangat kecewa dengan amar tuntutan JPU.

Sementara itu Musri Nauli selaku Pakar Hukum saat dikonfirmasi awak media, menegaskan, tuntutan yang dijatuhkan pada ketiga terdakwa pembakaran rumah komisioner KPU dan Pj Bupati Tebo itu terlalu ringan, ini tidak memenuhi rasa keadilan untuk para korban.

“Akibat kejamnya Politik, para korban harus menderita, namun tuntutan yang dijatukan pada para terdakwa kasus pembakaran rumah pejabat negara itu sangat ringan, harusnya disesuai dengan pasal yang diterapkan,”tegas Musri Nauli yang notabene adalah Advokat Jambi.

READ  SUAMI BERSAMA SELINGKUHAN “SEKONGKOL” MERAMPOK & MEMBUNUH

Pada persidangan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, JPU, Tito, SH dan Zainal Muthaqin, SH menuntut Selamat Riyadi (38) dengan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan dan terdakwa lain Jang Cik (40) dan Evi Safdanil (48) dengan hukuman penjaran 1 tahun 8 bulan.

Amar tuntutan ini dibacakan didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Partono, SH, MH dan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH, dan Cindar Bumi, SH, MH serta dihadapan kuasa hukum ketiga terdakwa.

READ  WANITA RESEDIVIS NARKOBA "DICIDUK POLISI"

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa mengakui kalau membakar rumah Riance Juskal dan Agus Sunaryo karena diperintah dan mendapat bayaran 15 juta.

Pada persidangan itu juga terungkap, keterangan dari Syofian alias Mamat, kalau uang Rp 15 juta itu ditransfer oleh orang yang diduga adalah Hamdi calon Bupati Tebo yang kalah. Mamat mengaku ditugaskan untuk mengantarkan uang tersebut pada Selamat CS.(Tim JCN)

Komentar