PENGEDAR SABU DIBEKUK DIDEPAN MAPOLRES TEBO

TEBO – Dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2018, Tim Polres Tebo. Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, kembali berhasil membekuk salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Sariko alias Ekot (23) dicokok saat usai bertransaksi diwilayah hukum Polres Bungo. Pemuda asal Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo ini dicegat saat melintas didepan Mapolres Tebo.

READ  MANDI DI SUNGAI, IBU NAAS INI DITERKAM BUAYA

“Kita mendapat informasi kalau seorang pengedar narkoba asal Tebo baru usai bertransaksi di Bungo, berdasar dari info tersebut, kami langsung melakukan pengintaian dan pencegatan didepan Mapolres Tebo,”tegas Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan.

READ  JELANG RAMADHAN, TIM POLRES TEBO GIAT GELAR OPS PEKAT

Dari tangan pemuda tersebut, Tim Resnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti narkoba sebanyak 3 paket sedang shabu-shabu, berat 3,08 gram. Shabu tersebut disembunyikan didalam selembar tisu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan didalam karet kopling motor Kawasaki Ninja R BH 3492 VH yang dikendarai pelaku.

“Barang disembunyikan dikaret kopling motor. Selain mengamankan shabu-shabu, kita juga mengamankan 1 unit Hp samsung lipat,”tegas Kasat Narkoba.

READ  GADIS BISU & TULI "DIGARAP" AYAH TIRI

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.(Tim JCN)

Komentar