PENJUAL PETASAN & PEMILIK WARUNG DISATRONI POL PP

DAERAH, TEBO, UMUM493 Dilihat

TEBO – Untuk memberikan rasa nyaman dalam beribadah selama bulan romadhan 1439 H/2018, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tebo tetap melakukan penertiban, mulai dari penertiban penyakit masyarakat (Pekat), penertiban pemilik warung yang menjajakan makanan disiang hari serta penertiban pedagang petasan.

READ  KAPOLRES : TINDAKAN TEGAS TERUKUR BAGI PELAKU KRIMINAL SELAMA IDUL FITRI

Puluhan personil Pol PP diturunkan senin (28/5/2018) untuk melakukan penertiban. Penertiban dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB dipusatkan di Pasar tradisional Tebo. Dari operasi tersebut, petugas mendapatkan banyak penjual petasan yang menjajakan petasan yang dilarang.

Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy,melalui Kabid Trantibum, Didel Karyadi menerangkan, dari operasi ini, pihaknya tidak melakukan penindakan hanya memberikab peringatan kepada pedagang yang kedapatan menjual petasan berbahaya.

READ  "BLT-DD Bergelora" Ratusan Warga Dusun Bedaro "Kepung" Kantor Rio

“Benar, kita melakukan penertiban terhadap rumah makan yang buka disiang hari serta pedagang petasan,”terang Kabid Trantib.

READ  JASAD HOFSAH DITEMUKAN UTUH TAK BERNYAWA

Kabid menegaskan, untuk rumah makan atau warung yang menjajakan makanan disiang hari tidak ditemukan. “Alhamdulillah warga kita tidak ada yang berjualan atau membuka rumah makan nya.”pungkas Kabid Didel.(Tim JCN)

Komentar