PENJUAL PETASAN & PEMILIK WARUNG DISATRONI POL PP

DAERAH, TEBO, UMUM461 Dilihat

TEBO – Untuk memberikan rasa nyaman dalam beribadah selama bulan romadhan 1439 H/2018, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tebo tetap melakukan penertiban, mulai dari penertiban penyakit masyarakat (Pekat), penertiban pemilik warung yang menjajakan makanan disiang hari serta penertiban pedagang petasan.

READ  PENGANIAYA BEBAS KELIARAN, APA POLISI "TAKUT" TANGKAP RIO PULAU BATU ???

Puluhan personil Pol PP diturunkan senin (28/5/2018) untuk melakukan penertiban. Penertiban dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB dipusatkan di Pasar tradisional Tebo. Dari operasi tersebut, petugas mendapatkan banyak penjual petasan yang menjajakan petasan yang dilarang.

Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy,melalui Kabid Trantibum, Didel Karyadi menerangkan, dari operasi ini, pihaknya tidak melakukan penindakan hanya memberikab peringatan kepada pedagang yang kedapatan menjual petasan berbahaya.

READ  PEMILIHAN ANGGOTA BPD TANJUNG MENANTI BUNGO “SUKSES”

“Benar, kita melakukan penertiban terhadap rumah makan yang buka disiang hari serta pedagang petasan,”terang Kabid Trantib.

READ  35 ANGGOTA DPRD TEBO BARU, INI NAMA-NAMANYA...

Kabid menegaskan, untuk rumah makan atau warung yang menjajakan makanan disiang hari tidak ditemukan. “Alhamdulillah warga kita tidak ada yang berjualan atau membuka rumah makan nya.”pungkas Kabid Didel.(Tim JCN)

Komentar