PERSEMBUNYIAN KAWANAN CURANMOR “TERENDUS” TIM SULTAN

DAERAH, KRIMINAL, TEBO747 Dilihat

TEBO – Tidak genap sebulan, kawanan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga, berhasil dibekuk Tim Sultan Polres Tebo. Tim besutan Satuan Reskrim ini berhasil mengendus lokasi persembunyian otak pelaku curanmor, serta mengamankan penadah dan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Pada selasa (27/11/2018), Polres Tebo menerima laporan pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Tebo. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B -120/  XI /2018 / Jambi / Res Tebo / SPKT, tanggal 27 November 2018 ini, tim Sultan langsung melakukan pengembangan.

READ  DINAS KEHUTANAN JAMBI "MENCLA-MENCLE"

Tak butuh waktu lama, penyelidikan yang dilakukan Tim Sultan membuahkan hasil. Pada senin (10/12/2018), Tim Sultan berhasil mengendus tempat persembunyian otak pelaku curanmor yakni Usman Efendi alias Fendi Togok (33). Tim Sultan langsung bergerak cepat menuju Kampung Legok, Kota Jambi tempat persembunyian pelaku. Sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa dini hari (11/12/2018), pelaku yang merupakan warga Desa Baru Kecamatan Tebo Tengah, Tebo berhasil dibekuk Tim Sultan yang dibantu Tim Reskrim Polresta Jambi.

READ  JALAN PINTAS TUO - TANAH GARO "TUNTAS DI LELANG"

Setelah berhasil menangkap Fendi Togok, Tim Sultan cepat melakukan pengembangan dan hasilnya diketahui barang bukti kejahatan berupa Motor Yamaha Jufiter MX warna biru dijual kepada Zailani alias Lani (27) yang tinggal di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

“Dari hasil nyanyian Fendi Togok, Tim kita langsung mengejar Lani yang telah membeli motor curian tersebut, dan dalam hitungan jam, Tim Sultan berhaail membekuk penadah barang curian bersama dengan barang bukti motor,”terang Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wijaya.

READ  SUAMI "SIKSA" ISTRI DI TENGAH PASAR

Kasat menambahkan, saat ini kedua pelaku kawanan curanmor ini bersama dengan barang bukti motor Yamaha Jufiter MX biru sudah diamankan di Mapolres Tebo.

“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”pungkas Kasat yang didamping Katim Sultan, IPDA Rifqi Abdillah pada Jambi Crime News. (Tim)

Komentar