PERUSAK & PERAMBAH HTI PT LAJ TEBO DIMEJA HIJAUKAN

BEDAHKASUS, SIDANG, TEBO334 Dilihat

TEBO – Kasus pengrusakan dan perambahan serta menguasai lahan di Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ), yang ditangani Polda Jambi beberapa waktu lalu mulai memasuki masa persidangan. Salah satu tersangka yakni Berton Simorangkir sudah disidangkan alias dimeja hijaukan. Kamis (25/1/2018), sidang kedua Berton Simorangkir digelar di Pengadilan Negeri Tebo.

Sidang yang dimulai ekitar pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Fardinand, SH, MH dan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Andar Bumi, SH, MH dan Panitera Pengganti (PP), Nasrul, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tito, SH.

READ  HENDAK DIWAWANCARA, PIMPINAN BANK 9 CABANG TEBO “KABUR”

Pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini, JPU menghadirkan dua orang saksi dari PT LAJ Tebo. Saksi yang dihadirkan adalah manajer Abdeling 4 dan Suhedi, Keamanan PT LAJ.

READ  ANAK PUNK "BERSIMBAH DARAH & TEWAS"

Pantaun diruang sidang, kedua saksi ini menerangkan, bahwa mereka benar mengetahui apa yang telah dilakukan terdakwa Berton dan warga lain yang telah melakukan pengrusakan, perambahan dan penguasaan HTI di wilayah PT LAJ.

Saksi juga menyebutkan, jumlah lahan HTI PT LAJ yang telah dikuasai oleh terdakwa dan juga warga lainnya. Bahkan lahan tersebut sudah banyak juga yang diperjual belikan pada orang diluar Tebo.

READ  DIDUGA OVER DOSIS, WARGA BINAAN LP TEBO DILARIKAN KE RUMAH SAKIT

“Saksi yang dihadirkan dua orang dan mereka adalah saksi dari PT LAJ selaku pelapor,”terang Tito.

Data yang didapat dari General Manager Government Relation PT. LAJ, Widyarsono. Selain Berton, masih ada tersangka lain yakni CS, R, CV. Mas, P, dan H yang saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polda Jambi dan Polres Tebo. (Tim JCN)

Komentar