PETANI ASAL TEBO “TERCIDUK BAWA SABU”

TEBO – Pemakai, pengedar serta bandar sabu-sabu tak luput dari incaran penegak hukum Polres Tebo. Senin (19/3/2018), anggota reskrim Polsek Muara Tabir berhasil menangkap seorang petani asal Desa Bangko Lintas yang kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Agus Zainuddin bin Achmad (32) ditangkap dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,53 gram, serta peratan hisab sabu-sabu.
Kasat Narkoba, AKP Subhan, SH, MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim reskrim Polsek Muara Tabir. Pelaku bersama barang bukti sabu-sabu sudah dilimpahkan ke Mapolres Tebo.
“Berdasarkan laporan warga, tim reskrim Polsek Muara Tabir langsung bergerak menangkap pelaku dirumahnya,”terang Kasat Narkoba, AKP Subhan, selasa (20/3/2018). (Tim JCN)
READ  PROGRAM P2DK DESA BERKUN “KACAU BALAU“ BUPATI : SAYA BELUM TERIMA LAPORAN

Komentar