Gila..!!! Lembur Tak dibayar, Karyawan Di PHK, PT. Manna Distrindo (Distributor Mayora) Semena-Mena

BUNGO, DAERAH2563 Dilihat

Jambicrimenews.com, Bungo – Kamis ( 5/1/2023 ). Dalam lingkup Usaha yang mulai tumbuh saat ini masih ada saja Oknum Pengusaha atau boleh disebut Petinggi yang mengemban jabatan disuatu Perusahaan melakukan tindak PHK secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau peringatan.

Hal ini dialami oleh Zuhdi seorang supir di PT Manna Distrindo (Distributor Mayora) yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo mengalami PHK secara sepihak oleh Anes Manager Perusahaan tersebut.

Zuhdi diterima bekerja dengan Jaminan Ijazah Asli yang dititipkan di Kantor, pada 19 Oktober 2022 diangkat sebagai sopir dan diberikan Rute ke Kabupaten Sarolangun dan harus pulang sampai jam 01.00 wib dini hari tetapi masa jam kerja yang sudah lewat ini pun tidak mendapatkan upah lembur.

READ  SYAFRI MJ SIAP MEMBANGUN DUSUN "JUJUR & TRANSPARAN"

Pada tanggal 1 Januari 2023 Zuhdi membawa serta istrinya yang dalam keadaan hamil tua mendatangi rumah sang Manager meminta agar diberikan rute yang lebih dekat yaitu Kabupaten Merangin biar dapat mendampingi istri apa bila mendadak lahiran dan hal ini di setujui Manager biar besok di usulkan ke bagian Gudang.

READ  BUPATI DAMPINGI GUBERNUR JAMBI “BERSILAHTURAHMI” DENGAN WARGA TEBO ULU

Pada tanggal 3 Januari 2023 Zuhdi di panggil kekantor Manager dan disitu sudah ada Tri sebagai Kepala Gudang dan Tialen selaku Pemilik Usaha dari Jambi langsung memberhentikan Zuhdi dengan alasan Pulang pada jam 22.00 wib tanpa pamit.

Saat awak media JCN mengkonfirmasikan kepada Anes sang Manager via WA beliau mengatakan kalau dia sedang di luar kota nanti lah kalau saya sudah pulang baru saya jelaskan. Tapi dari keterangan Zuhdi yang baru melintas didepan kantor mengatakan langsung kepada awak media kalau Anes ada dikantor dan mobilnya parkir diluar Gudang.

READ  Diduga Bekingan Kuat, Loading Mengelak Di Tera Hingga Rugikan Petani Sawit dan Pemda Bungo

Zuhdi sebagai korban PHK hanya meminta sisa gaji dan Ijazah yang dititipkan sebagai jaminan agar di Kembalikan dan apa bila tidak dikembalikan maka langkah Hukum akan dilakukan oleh Zuhdi. Terkait kejadian ini Zuhdi melaporkan ke Disnakertrans untuk meminta agar perusahaan tersebut di proses.
(John Kennedy)

Komentar