RIBUAN BOTOL BERISI MIRAS “DIMUSNAHKAN”

BUNGO – Selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT), jajaran Kepolisian Polres Bungo berhasil menyita Minuman Keras (MIRAS) berbagai merek sebanyak 9.732 botol berbagai merk yang sita dari toko dan gudang yang belum mengantongi izin resmi edar.

Ribuan botol berisi minuman keras ini disita dan dimusnahkan di halaman kantor Dinas Parpora dengan cara digilas menggunakan alat berat stom walls, yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bungo, Kapolres Bungo, Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Kejari Bungo dan sejumlah tokoh masyarakat baik dari kalangan tokoh agama dan pimpinan organisasi masyarakat.

READ  Meriah...Perayaan Hari Raya Qurban di BTN Cahaya Hati

Dalam sambutan Kapolres Bungo AKBP Budiman BP mengatakan pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan hasil razia rutin petugasnya.

READ  BUPATI BUNGO BELUM BERTINDAK “SOAL GALIAN C ILEGAL"

“Kondisi ini memang cukup memperihatinkan. Ini membuktikan, peredaran miras di Bungo ternyata cukup luas,” tegas Kapolres Bungo.

Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 1.008 botol minuman beralkohol beras kencur, 1.744 botol minuman newpor, 1.664 miras asok, 5 liter dan 3.680 Miras anggur merah.

READ  TUNGGU SIDANG, PEMBUNUH KEJI PT TPIL TERANCAM HUKUMAN MATI

Ditambahkan Kapolres, untuk pemilik toko yang menjual miras dikenakan kategori hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, pemberantasan peredaran miras ini akan terus ditekan melalui kegiatan patroli tim yang dibentuk Polres Bungo.(Tim JCN)

Komentar