Sebut Sesuai SOP,,, Ratusan Dus Miras Sitaan Dari Toko Harapan “Dilepas Pol PP”

ADV, BUNGO, KRIMINAL1055 Dilihat

BUNGO,JCN – Masih ingat aksi hebat Tim Gabungan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP), Polisi, TNI dan Isntansi terkait di Bungo beberapa waktu lalu? Tim yang di komandoi oleh Polisi Penegak Perda ini dengan gagah berani menyita hampir 500 dus minuman keras (Miras) golongan B (14.7%) dari gudang milik Toko Harapan.

Kehebatan dan keberanian Tim gabungan ini kini menjadi cibiran warga masyarakat Bungo. Pasalnya ratusan dus miras yang jelas-jelas dilarang beredar dibumi Langkah Serentak Limbai Seayun uang mayoritas muslim ini dilepas dan dikembalika  lagi ke Toko Harapan.

READ  POL PP BUNGO “CAK LOHAI” GUDANG DITENGAH KOTA "MENJAMUR DIDIAMKAN"

Banyak tudingan yang bernada miring menyebut kalau Tim Gabungan telah disogok alias dibayar besar hingga tak berdaya melanjutkan kasus temuan yang tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini ke meja hijau Pengadilan Negeri Bungo.

Warga Bungo mempertanyakan sikap Tim Gabungan yang awalnya terlihat ganas dan beringas dengan langsung melakukan penyitaan ratusan dus miras, walaupun pemilik Toko Harapan sudah menunjukan Surat dari Kementrian Perdagangan. Pertanyaan warga ini bergulir dan menjadi omongan hangat ditengah masyarakat.

READ  Kronologis Dugaan Kasus Pemerkosaan warga Bungo Berlanjut ke Lembaga Adat (LAM) Kabupaten Bungo

Tim Jambi Crime News (JCN) mencoba menkonfirmasi kebenaran berita hebat itu kepada Firdaus yang tidak lain adalah salah satu Kabid di Kantor Pol PP Bungo. Kepada JCN, Firdaus mengaku kalau tindakan alias aksinya mengembalikan ratusan dus miras tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pol PP.

“Benar kami mengembalikan lagi miras sitaan tersebut ke Toko Harapan, hal ini dilakukan sudah sesuai SOP,” Terang Firdaus pada JCN.

“Setelah di proses ternyata dia mempunyai izin MB dari golongan A,B,C. dari kementerian sebagai diistributor. Dan sangsi nya lemah,”tambah Firdaus.

READ  Gila..!!! Lembur Tak dibayar, Karyawan Di PHK, PT. Manna Distrindo (Distributor Mayora) Semena-Mena

Toko harapan merupakan toko grosir kelontongan dan izin dari Perizinan Bungo hanya toko menjual kebutuhan pokok, namun kenyataannya Toko Harapan diketahui menjadi distributor resmi yang bebas memasarkan miras dalam jumlah besar di Bungo dan itu tidak diketahui oleh dinas terkait termasuk Pol PP yang merupakan Polisi Penegak Perda.

“Kami pihak dinas Perindagkop tidak mengetahui hal ini dan tidak pernah merekomendasikan perdagangan miras golongan B untuk Toko Harapan,”terang salah satu pejabat Disperindagkop Bungo.(tim)

Komentar