SIDANG PEMBUNUHAN KEJI PT TPIL “DIJAGA KETAT”

TEBO – Memasuki sidang kedua, kasus pembunuhan keji yang terjadi di PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL), dengan terdakwa yakni Wirani Laia alias Mamak Febri, Arman Laia bin Amawatina Laia dan Fandi Giawa bin Wira Giawa dijaga ketat.

Untuk memberikan rasa aman pada saat persidanga, penjagaan ketat dilakukan oleh Tim Kejaksaan dan Kepolisian Polres Tebo. Pantaun di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, setiap pengunjung, mulai dari saksi, hingga awak media dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap bawaan pengunjung.
“Ini kita lakukan untuk keamanan jalannya sidang,”terang Zainal salah satu penyidik Kejaksaan Tebo.
Sidang yang berlangsung, rabu (25/4/2018) ini, agendanya mendengarkan keterangan beberapa saksi yang kesemuanya adalah karyawan PT TPIL Tebo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ricky Ferdinan, SH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan Penasehat hukum ketiga terdakwa yakni Wirani Laia alias Mamak Febri, Arman Laia bin Amawatina Laia dan Fandi Giawa bin Wira Giawa.(Tim JCN)
READ  PEMBAKAR RUMAH KOMISIONER KPU "HANYA DITINTUT 1,8 TAHUN PENJARA"

Komentar