Sidang Perdata PMH H. Kamal HG Anggota DPRD Prov. Jambi ” Akan Kembali Digelar”

BUNGO, DAERAH, SIDANG, UMUM517 Dilihat

BUNGO,JCN – H. Kamal HG, Anggota DPRD Provinsi Jambi daerah Pemilihan Bungo-Tebo digugat secara perdata dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Rodiah sekeluarga. Gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bungo ini, dijadwalkan senin depan  (13/7/2020) akan kembali digelar. Bukan hanya H. Kamal HG yang diperkarakan Rodiah sekeluarga, tapi PT Citra Sawit Harum (CSH) yang diduga telah merampas tanah Rodiah juga digugat.

Konfirmasi melalui Kuasa Rodiah sekeluarga, Thomson Purba dan Fangaro Harepa, menyebutkan kalau jadwal sidang gugatan perkara PMH antara Rodiah dengan H.Kamal HG dan PT CSH ditunda hingga dua minggu, tepatnya senin 13 Juli 2020, dengan agenda mediasi lanjutan.

READ  TOKO PEMPEK OLIVIA BUNGO TERBAKAR

“Sidang lanjutan akan digelar pertengahan Juli tepatnya tanggal 13, agendanya mediasi lanjutan,” tegas Penasehat Hukum Rodiah melalui Harepa pada JCN, minggu (5/7/2020).

Penasehat Hukum Rodiah, memastikan akan memperjuangkan hak-hak kliennya dan akan meminta pertanggungjawaban dari H. Kamal selaku orang yang disebut pihak PT CSH sebagai penjual tanah milik Bustamam. Selain itu, Penasehat Hukum Rodiah juga akan meminta lahan milik kliennya kepada PT CSH, dikarenakan proses jual beli yang bertentangan dengan hukum. PT CSH beli melalui H. Kamal yang ternyata bukan pemilik lahan.

READ  SARJONO : KERUGIAN MENCAPAI 257 JUTA

“Kami menuntut keadilan klien kami, Tergugat 1, H Kamal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah menjual lahan yang bukan miliknya pada PT CSH dan pihak perusahaan PT CSH harus mengembalikan lahan tersebut karena proses jual belinya yang diduga telah melanggar hukum,”Tegas Harepa.

READ  9 Terduga Pengeroyokan "Lapor Balik" Tafadol : Kami Hanya Ingin Menyikap Tabir Kebenaran

Terkait soal, anak Rodiah yang dituduh telah mencuri sawit dilahan miliknya sendiri, hingga dijebloskan dalam penjara, pihak Penasehat Hukum Roadiah akan kembali melanjutkan kasusnya setelah membuktikan kalau lahan itu adalah milik Rodiah.

“Kami juga akan mengusut kembali kasus yang dituduhkan pada Hasyim anak Roadiah, hingga masuk penjara dan kematian Bustamam suami Rodiah, saat di penjara, setelah status tanah Roadiah ini terang benderang,”Tutup Harepa.(049/Tim)

Komentar