Tekan Hoax, Kemkominfo Gandeng MUI Keluarkan Fatwa Medsosiah

NASIONAL363 Dilihat

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan, masyarakat harus waspada terhadap penyebaran kabar bohong yang bersifat menghasut saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kota/kabupaten dan provinsi di Indonesia.

“Seperti Pilkada, Pilgub, ini paling rawan dan paling banyak disusupi konten `hoax`,” kata Rudiantara kepada wartawan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/12/2017).
a menuturkan, pilkada menjadi momentum paling rawan menyebarnya kabar bohong dengan penyebaranya melalui media internet. Pesan yang disampaikan dalam kabar bohong itu bersifat menjatuhkan atau menjelek-jelekan antarpihak yang ikut dalam pesta pilkada.

READ  Unik!!! PSI Bungo "Meriahkan HUT RI ke-75 Tahun" Bakti Sosial Berbagi Sembako

“Saling serang, padahal ini tidak boleh,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Rudiantara menyampaikan, Kemkominfo berupaya mencari solusi seperti menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang mengeluarkan fatwa Muamalah Medsosiah yakni berupa pedoman bermedia sosial.

Selain dengan MUI, kata dia, Kemkominfo juga menggandeng penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu dalam mengawasi penyebaran kabar bohong.

READ  Ngeri,,,Petugas Garda COVID-19 di Bungo "Tak Pakai Masker dan APD" Merasa Kuat dan Kebal???

“Mulai dari KPU sampai dengan Bawaslu, termasuk kami juga menggandeng perusahaan-perusahaan media sosial yang ada di Indonesia,” katanya.
Berantas Konten Hoax

Rudiantara mengungkapkan, apabila ada portal yang mengandung konten menyebarkan kabar bohong maka Kemkominfo dengan mesin sistem khusus akan memberantasnya. Mesin tersebut, berfungsi dalam analisa portal-portal yang nengandung unsur kebohongan atau hujatan.

“Nanti akan diketahui isinya bertentangan dengan UU ITE atau tidak, ada unsur `hoax`nya atau tidak, kalau ada akan langsung kami blok,” tegas dia.

READ  MAHASISWA HMI MERANGIN GELAR AKSI SOSIAL UNTUK PALU, DONGGALA DAN SIGI

Rudiantara mengajak masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan selalu konfirmasi apabila menerima pesan-pesan di media sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan kembali setiap pesan yang mengandung unsur fitnah, mencela, atau mengadu domba.

“Jangan sampai ada yang dihukum karena ketidaktahuan, sebarlah kebaikan dan kebenaran,” katanya.

Komentar