Temuan Limbah Medis Dijual Bebas, DLH dan Dinkes “Lempar Tanggungjawab”

BUNGO,JCN – Kementerian Kesehatan menegaskan Limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. 

Selain berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup,  limbah medis yang dibuang sembarangan apalagi dijual bebas termasuk dalam tindakan pidana Sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 3 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

READ  BANDAR SABU ASAL "BETUNG BEDARAH" DIRINGKUS

Terkait temuan yang sangat mengejutkan serta mengerikan di Bank Sampah Setia Budi SKB Bungo,  Dinas terkait seperti Dinaa Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Bungo, terkesan saling lempar bola panas alias saling lempar tanggungjawab. 

Dinas Kesehatan menyebutkan harusnya Dinas Lingkungan Hidup cepat tanggap soal Limbah medis, Dinas Kesehatan akan siap mendukung, bila harus diserahkan kepihak ke 3, kami akan ikut,  jika harus menyiapkan anggaran akan disiapkan. 

READ  TURNAMEN RIO DKB CUP 2019 "RESMI DIBUKA"

“Kami siap mengikuti jika pihak LH sebagai pengawas ttanggap dengan limbah medis B3 ini,”ujar Kepala Kesehatan dr Safaruddin pada JCN. 

Sementara itu,  Dinas Lingkungan Hidup Bungo melalui Kabid PPKL, Eka mengaku telah rutin melakukan sosialisasi kesemua rumah sakit.  Seharusnya rumah sakit bertanggungjawab dengan ulah oknum-oknum mereka dan Dinas Kesehatan harusnya mengawasi semua rumah sakit  dan Fasyankes yang menjadi bawahan Dinas Kesehatan. 

READ  NAAS,,,SATU PERAMPOK DI MERANGIN “DIMASSA” DI SAROLANGUN

“Kami akan memberikan teguran ke Dinas Kesehatan jika memang sebagai pengawas kami dinilai tidak pernah memberikan teguran terkait limbah B3 ini,”tegas Eka yang dalam waktu dekat akan menegur Dinkes Bungo. (uka/jhn)

Komentar