Tentang Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia yang terkait dengan kebijakan pemerintah daera Jambi, Tentang Transportasi Batu bara dan jalan raya

Artiikel220 Dilihat

jambicrimenews.com,-Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, hidup, dan memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memiliki hak atas pelayanan kesehatan.”

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup atau pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 65 mengatur adanya lima hak atas lingkungan hidup, yaitu
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak atas pendidikan lingkungan, akses informasi, akses partisipasi, dan akses terhadap keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Setiap orang berhak mengajukan proposal dan/atau keberatan atas rencana bisnis dan/atau kegiatan yang diharapkan dapat berdampak terhadap lingkungan.
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk mengajukan pengaduan karena dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pengaturan hak atas lingkungan hidup telah dirumuskan sejak era Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Dasar Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UULH). Dalam Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan “hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Peraturan mengenai hak atas lingkungan hidup ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UUPLH). Dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH, hak ini ditekankan sebagai “hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Pengaturan hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diikuti dengan pengaturan kewajiban terhadap lingkungan hidup.
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (2) kewajiban pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 berarti kerangka upaya menjaga keberlangsungan daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup. Apabila perumusan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67, maka dapat dimaknai bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan upaya dalam rangka menjaga keberlangsungan daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup.
Bentuk kewajiban kedua sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 adalah pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, terkait dengan upaya tidak membiarkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 1 angka 14 memberikan pemahaman tentang pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup dengan kegiatan manusia sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan,
Kerusakan lingkungan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 17 didefinisikan sebagai perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau biologis lingkungan hidup yang melebihi batas kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Berkaitan dengan hak atas lingkungan yang baik dan sehat dengan kewajiban menjaga fungsi lingkungan dan kewajiban untuk mengendalikan lingkungan hidup, dapat diartikan bahwa terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan. Lingkungan tidak akan baik dan sehat ketika masyarakat tidak menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan berupaya mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Untuk menuntut hak dan kewajiban terhadap lingkungan, masyarakat tidak boleh diam atau pasif terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat harus berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

READ  Makam Keturunan Kerajaan Mataram "Cikal Bakal Pembentukan Dusun Lubuk Landai Kabupaten Bungo"

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menekankan perlindungan dan pengelolaan berdasarkan prinsip partisipatif. Prinsip yang tertuang dalam Pasal 2 huruf k sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 2 berarti bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usulan, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi atau laporan. Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan dalam rangka:
Meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meningkatkan kemandirian, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
Membina kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
Menumbuhkan daya tanggap masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
Mengembangkan dan memelihara budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan.

Provinsi Jambi memiliki cadangan batubara terbesar di Pulau Sumatera. Jika pada tahun 2009 produksi baru tercatat 2.690.971 ton, enam tahun kemudian meningkat menjadi 4.874.877 ton.
Hari ini batubara Jambi tercatat sebagai penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara. Dengan potensi batubara yang belum dieksplorasi sebanyak 788,65 juta ton, Jambi adalah salah satu lumbung batubara nasional.
Ironisnya, meski harga emas hitam acuan saat ini tinggi, pengaruhnya terhadap rekrutmen tenaga kerja tidak signifikan.
Harga naik, produksi meningkat. Namun, batu bara sifatnya padat alat, bukan padat karya. Jadi efeknya terhadap rekrutmen tenaga kerja tidak terlalu berpengaruh.
Namun, efek domino tetap ada. Dengan meningkatnya produksi, terjadi peningkatan permintaan terhadap keperluan alat. Pengusaha daerah yang bergerak di bidang alat berat sejak harga batu bara naik mendapatkan efek positif. Selain itu, pengusaha logistik seperti makanan dan bahan bakar ikut merasakan manisnya harga si batu hitam.
Pemprov Jambi memang dituntut untuk mengambil peran aktif. Pasalnya, batu bara menjadi komoditas yang bisa diandalkan mendongkrak kesejahteraan masyarakat setelah masa kejayaan perkayuan, sedangkan pada sektor perkebunan ketimpangan kepemilikan antara perusahaan dan masyarakat pada sawit dan karet yang mendominasi ekonomi daerah.
Tetapi secara luas, efek ekonominya tidak dirasakan Jambi. Itu karena kebanyakan perusahaan bukan milik pengusaha lokal. Akibatnya perputaran uangnya tidak di Jambi. Meski di atas kertas, naiknya harga batu bara memengaruhi produk domestic bruto (PDRB), namun emas hitam di Jambi belum banyak berperan dan memberikan manfaat bagi rakyat.
Penyebabnya, karena kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah. Di mana pemerintah daerah tidak bisa mengatur hingga mengawasi pengelolaan batu bara. Meski seharusnya, kebijakan itu harusnya seimbang antara pusat dan daerah.
Asal muasal masalah ini ketika pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DBJ/2020, seluruh provinsi termasuk Kaltim sudah tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan minerba. Sejak adanya aturan ini, artinya semua diambil alih pusat.
Untuk diketahui, SE tertanggal 8 Desember 2020 tersebut berisi perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang menjelaskan terhitung mulai 11 Desember 2020, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat.
Edaran lain yang menghalangi pemerintah provinsi untuk mengatur tambang batu bara adalah SE Menteri ESDM Nomor: 1482/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara. Dijelaskan bahwa layanan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara dapat dilayani melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal terhitung mulai 11 Desember 2020.
Tercerabutnya kewenangan pemerintah daerah, ibarat diikatnya tangan dan kaki. Daerah hanya bisa melihat, mendengar, dan berteriak. Artinya setiap ada persoalan, hanya bisa membuat laporan ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, tidak bisa melakukan tindakan apapun. Termasuk kepada tambang ilegal.
Konflik dari Angkutan Batu Bara
Realita hari ini : Sejumlah truk pengangkut Batubara merayap melewati ruas jalan nasional melintas di perkampungan bahkan perkotaan di Jambi. Berjuta-juta ton emas hitam keluar dari Jambi untuk diekspor ke berbagai negara. Dari tambangnya di Sarolangun dan Bungo, Batubara itu diangkut hingga ke kawasan Talang Duku di Muaro Jambi. Kisruhnya pun berawal dari sini. Ketika ribuan truk batubara ini seolah merampas hak masyarakat akan jalan. Akibatnya, tak terhitung lagi kasus kecelakaan yang terjadi, cacat atau bahkan meninggal dunia.
Provinsi Jambi sebenarnya, telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang larangan operasi yang masih lemah ditegakkan.  Aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari.
Tuntutan masyarakat jelas, Paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasi, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah persetiganya, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari. Para sopir sudah menyadari soal terjadi kepadatan lalin dan dampak lingkungan. Buktinya sampai sekarang masih ada yang bandel. Pendapatan negara boleh meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat.
Masalah angkutan batubara, substansi persoalan sebenarnya adalah hak masyarakat sebagai penguna jalan yang terampas atau bahkan tereliminasi. Dalam hal ini pihak yang paling menderita adalah pengguna jalan baik motor, mobil dan angkutan umum. Masyarakat rugi waktu, mengalami depresi sosial hingga kehilangan nyawa adalah fakta yang tak terbantahkan.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.
Saat ini Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas, untuk menghentikan kesemerawutan angkutan batu bara.
Terdapat tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut mendesak untuk dikeluarkan.
Pertama, keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari. Kedua, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.
Kemudian ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.
Sehingga wajar gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba, Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini. Dan ini sudah pernah dilakukan Gubernur Sumsel yang mencabut Pergub 23 Tahun 2012 dengan mengeluarkan Pergub 74/2018, dan Mahkamah Agung sendiri akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.
Kini tinggal kita menagih keberpihakan Gubernur Jambi, beranikah mengeluarkan pergub untuk menghentikan angkutan batu bara di Jambi. Sembari menunggu Jalan khusus dapat disewakan ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan lantas dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Sekarang, kalau mau jujur, jalan khusus angkutan batu bara merupakan jalan tengah yang harus mulai dilakukan, karena melalui solusi ini juga potensi konflik dapat diminimalkan. Tidak seperti sekarang, pemerintah, khususnya Gubernur hanya mengulur waktu dengan solusi parsial sementara waktu, seperti memindahkan jalur jalan batubara dari Bulian, Bajubang, Tempino, Kota Jambi dan Talang duku. Pertanyaannya, mau sampai kapan, dan sampai kapan pula, masyarakat di sepanjang jalan itu bertahan..

READ  Menurut M. Hendri M Nur, SH Kabupaten Bungo Sudah Layak Untuk Di Mekarkan
READ  Menjamur Lobang Tikus Di Limbur Lubuk Mengkuang Seakan Kebal Hukum, APH tutup Mata Diduga Terima Upeti

Oleh : M. FAISAL. SIREGAR P2B121049
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Komentar