TERUNGKAP…KAKEK RENTA DIBUNUH SADIS OLEH CUCUNYA SENDIRI 

DAERAH, KRIMINAL, TEBO, UMUM729 Dilihat

TEBO – Kinerja hebat kepolisian Polres Tebo patut diacung jempol, hanya dalam hitungan jam, polisi Polres Tebo yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim AKP Ridho Shawaluddin Taufan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan. Pasaman, RT.09 dusun Malako desa Lubuk Madrasah, Tengah Ilir, Tebo.

Kakek renta bernama Kasjuri (82) ternyata dihabisi nyawanya secara sadis oleh cucunya sendiri bernama Adi Prasetiyo (19). Kasus terungkap setelah Tim Sultan Polres Tebo dan penyidik Polsek Tengah Ilir melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dilokasi kejadian. 

READ  PASKIBRA SMPN 7 "DIPERCAYA" KIBARKAN BENDERA MTQ KOTA BUNGO

“Kita meminta keterangan pada semua keluarga dan warga yang mengetahui kasus tersebut dan akhirnya kita menyimpulkan dan mencurigai salah satu keluarga korban,”terang Kasat Ridho.

Selanjutnya polisi fokus memeriksa terduga pelaku Adi hingga akhirnya terduga pelaku mengakui semua peebuatan kejinya tersebut. Dari keterangan awal, pelaku Adi mengaku kesal dengan kakeknya tersebut.

READ  TEMU KANGEN & BUKA BERSAMA ALUMNI 95 SMANDEL JAMBI "SUKSES & MERIAH"

“Pelaku A ini kesal dengan korban karena kerap ribut dengan neneknya pelaku Mbah Mariamah yang tak lain adalah istri korban,”tambah Kasat pada wartawan.

Puncaknya terjadi, saat pelaku Adi meminta uang ke korban untuk modal tunangan dengan gadis pujaannya, namun korban tak memberinya.

“Selain kerap ribut dengan nenek pelaku, hingga mengakibatkan nenek pelaku jatuh sakit. Pelaku juga kesal lantaran korban tak memenuhi permintaan pelaku,”ujar Kasat Muhammad Ridho.

READ  Diduga Pupuk Bersubsidi Urea Tak Bertuan Berada Di Gudang Hotel Mitra Bungo

Kasat menambahkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau dapur sekitar selasa dini hari pukul 01:15 WIB. Saat korban hendak ke kamar mandi, pelaku mengikuti sambil menghunus pisau dan pelaku langsung menyergap korban dan menggorok leher korban dengan pisau.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas kasat yang masih lakukan pengembangan. (tim)

Komentar