TIGA PENGEDAR SABU “TAK BERKUTIK SAAT DI COKOK”

TEBO – Dalam sehari, tim yang dikomandoi AKP Subhan, SH, MH ini berhasil meringkus 3 orang pengedar sabu-sabu. Pengedar narkoba ini diciduk didua lokasi berbeda, dua pelaku diciduk di jalan Sumber Sari RT 2/1, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo dan seorang pengedar lain ditangkap diwilayah Rimbo Ilir, Tebo.
“Dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2018, kita berupaya membebaskan wilayah hukum Polres Tebo dari peredaran dan penggunaan narkotoka berbagai jenis,”tutur Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan.
Minggu (25/2/2018), Tim Satuan  Resnarkoba, dapat informasi dari warga Sumber Sari, kalau dirumah M. Junaidi alias Ijun, dijalan Sumber Sari, kerap dijadikan tempat transaksi serta pesta narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, Tim yang sudah lama mengintai akhirnya langsung melakukan penggerebekan dirumah M Junaidi.
“Dari penggerebekan, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama dengan barang haram diduga sabu-sabu,”ungkap Kasat
Dua pengedar tersebut adalah, Desi Ariyanto (39) warga Lapangan Merdeka Tebo Tengah serta M Junaidi (33) pemilik rumah. Selain mengamankan 2 pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sedang shabu-shabu seberat 0,90 gram, alat hisap shabu (bong), sendok pipet warna ungu, jarum kompor, plastik klip, dua unit HP serta uang Rp 185.000.
“Selanjutnya kedua pengedar dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Tebo,”tegas Kasat Subhan.
Belum tuntas melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, Tim narkoba kembali mendapat informasi tentang transaksi narkoba diwilayah Rimbo Ilir, tanpa buang waktu, Tim AKP Subhan ini langsung meluncur kelokasi yang dimaksud, Jalan Simpang  Desa Pagar Puding – Desa Sari Mulyo Puding Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo.
“Belum tuntas pengembangan kasus tangkapan awal, kita kembali dapat laporan terjadi transaksi narkoba di Rimbo Ilir, Tim langsung bergerak,”ujar Kasat.
Sekitar pukul 20.30 WIB, kita melakukan pengintaian dan mendapatkan salah satu pengendara motor yang sangat mencurigakan. Selanjutnya, pengendara yang diketahui bernama Aprianto alias Rian (30) asal Dusun Jambu kecamatan Tebo Ulu, Tebo langsung dihentikan.
“Saat distop, pelaku membuabg kotak rokok yang ternyata isinya adalah narkoba jenia sabu-sabu seberat 0,47 gram,”ulas Kasat pada awak media.
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti (BB) sabu-sabu yang disimpan dalam.kotak rokok RMX dan HP langsung diamankan ke Mapolres Tebo.(Tim JCN)
READ  PROYEK ISLAMIC CENTER DI TEBO "MENUAI MASALAH"

Komentar