WANITA ASAL RIMBO BUJANG INI DIBEKUK SAAT TRANSAKSI

DAERAH, KRIMINAL, NARKOBA, TEBO1546 Dilihat

TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Senin (21/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB, berhasil mengungkap dan menangkap pengedar sabu-sabu diwilyah hukum Polres Tebo. Tim besutan AKP Subhan, SH, MH ini berhasil membekuk wanita separuh baya bernama Siti alias Sari (46) saat akan mengedarkan barang haram.

Penggerebekan Ibu Rumah Tangga yang tinggal dijalan 22 Unit 1 Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo ini berawal dari adanya informasi warga. Berdasarkan infornasi tersebut, Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

READ  PARTAI PERINDO DIWARNING, APK GERINDRA DIBERSIHKAN

“Saat digerebek, pelaku berencana akan menjual narkoba diduga sabu-sabu ke Desa Jambu. Saat berada dijalan 20, Tim langsung menghentikan motor yang digunakan pelaku dan disaku celana pelaku ditemukan 1 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu-shabu seberat  0,24 gram, 4 lembar plastil klip, 1 unit Hp Nokia 105 warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor polisi,”Terang Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan, SH, MH.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti.narkoba diduga sabu diamankan di Mapolres Tebo dan Tim narkoba masih melakukan pengenbangan.

“Kita masih melakukan pengembangan, asal barang haram tersebut, dan anggota masih memburu bandar yang memasok barang haram itu,”pungkas Kasat, Rabu (23/5/2018).(Tim JCN)

Komentar