WANITA RESEDIVIS NARKOBA “DICIDUK POLISI”

KRIMINAL, NARKOBA, TEBO1298 Dilihat
TEBO – Upaya penindakan serta pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Tebo semakin gencar dilakukan Tim Satuan reserse Narkoba Polres Tebo. Dalam sehari, tim besutan AKP Subhan, SH, MH ini berhasil mengungkap dua kasus narkoba dan menangkap 4 orang pengedar narkoba.
Rabu (9/5/2018), Tim Narkoba menerima informasi adanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berkeliaran diwilayah Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi tersebut, tim narkoba langsung bergerak. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat target yang melintas menggunakan motor scoopy di jalan 2 poros unit IV Rimbo Bujang, Tebo.
Tim langsung melakukan pengejara dam berhasil menangkap kedua pelaku yang berboncengan, ternyata salah satu pelaku adalah resedivis narkoba yang baru menghirup udara segar sekitar 6 bulan, dia adalah Adinda Diantini alias Celsi (27).
Wanita asal Jalan 22 unit 1, Rimbo Bujang, Tebo ini pernah ditangkap Tim Narkoba Polres Tebo dan divonis 10 bulan penjara dan kini wanita yang berstatus janda ini ditangkap bersama kekasihnya bernama Idris Lana Saputra (23) yang tinggal dijalan 27 Rimbo Bujang, Tebo.
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba AKP Subhan, SH, MH mengatakan, dua pelaku yang ditangkap di jalan 2 Poros Unit IV Desa Purwo Harjo, Rimbo Bujang Tebo, diduga adalah pengedar sabu.
“Dari tangan kedua pelaku ini, 1 paket sedang narkoba yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan didalam jok motor,”ungkap Kasat saat pers rillis, jum’at (11/5/2018).
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebo bersama dengan Barang bukti (BB) sabu, HP dan motor scoopy BH 4738 WC. Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Resnarkoba kembali mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba yang akan bertransaksi di Jalan Logpon Desa Teluk Kuali, Tebo Ulu, Tebo dan tim langsung mengejar dan menngkap para pelaku.(Tim JCN)
READ  "NOLA ALPIANI" PELAKU "INVESTASI BODONG" ASAL TEBO DI POLISIKAN

Komentar