WARUNG MIRAS DI DESA KUAMANG “DISATRONI POLISI”

TEBO – AW (42) tak berkutik saat anggota Polsek VII Koto satroni warung miliknya. Warung minuman keras (miras) milik warga Desa Kuamang RT 05 Kecamatan VII Koto, Tebo ini disinyalir menjual minuman keras berbagai merek, saat digledah, ternyata diwarung tersebut ditemukan tuak, bir hitam dan bir putih.

READ  GUDANG DINAS PERTANIAN TEBO "DILALAP JAGO MERAH"

Operasi yang digelar dalam rangka giat Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dilaksanakan, senin (30/4/2018) yang difokuskan pada warung-warung miras yang selama ini meresahkan warga.

Kapolsek VII Koto, AKP Firdon Marpaung, giat Pekat ini digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci romadhan. Harapan disaat umat muslim menjalankan ibadah puasa bisa lebih fokus dan khusuk

READ  AKSI CURANMOR DI MASJID AGUNG "TEREKAM CCTV"

“AW pemilik warung diminta membuat surat pernyataan agar tidak menjual kembali minuman keras yang mengandung alkohol,”tegas Kapolsek.

READ  SELAMAT : PERINTAHNYA BAKAR RUMAH AGUS & RIAN BIAR HEBOH

Selain itu, Kapolsek VII Koto, juga mengingatkan dan menghimbau pada pemilik warung maupun warga VII Koto, untuk sama-sama menjaga dan menciptakan situasi kondusif jelang memasuki romadhan.(Tim JCN)

Komentar